Pecihitam.org – Zakat terbagi kedalam dua bagian, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di dunia ini yang mendapatkan kesempatan hidup sedikitnya menemukan akhir bulan Ramadhan, awal bulan Syawal. Sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan oleh orang yang telah terjatuhi hukum wajib dalam mengeluarkannya. Namun bagaimana hukum jika seseorang menunda […]
Artikel ini Bagaimana Hukum Menunda Mengeluarkan Zakat Padahal Sudah Mampu? ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>