Pecihitam.org – Ketika berpuasa kita tidak hanya menahan lapar dan haus saja, tapi juga untuk mengendalikan semua hawa nafsu, seperti misalnya melakukan hubungan suami istri. Sehingga seseorang orang yang melakukan hubungan inti saat berpuasa maka puasanya batal dan wajib membayar denda berupa kafarat. Namun, bagaimana hukum onani saat puasa ? Apakah Onani termasuk dalam hal […]
Artikel ini Hukum Onani Saat Puasa, Apakah Puasanya Batal dan Wajib Membayar Kafarat? ditulis oleh Lukman Hakim Hidayat dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>