Pecihitam.org – Penerapan hukuman cambuk (qanun jinayat) di Aceh dipandang masyarakat ‘Serambi Mekah’ hanya menyasar kalangan bawah, sementara para pejabat ‘kebal hukum’. Masyarakat mendesak qanun jinayat, aturan yang menetapkan pelanggaran pidana yang perlu dikenakan cambuk, tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, seperti zina, judi dan LGBT, tapi juga kasus yang merugikan publik, termasuk korupsi. […]
Artikel ini Warga Aceh Nilai Penerapan Hukuman Cambuk ‘Runcing ke Bawah, Tumpul ke Atas’ ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>