Pecihitam.org – Dalam masalah pendidikan agama, banyak masyarakat terutama di Indonesia yang belum menguasai secara utuh (orang awam) tentang cara-cara ibadah maupun muamalah. Terutama mereka yang berada di pelosok-pelosok desa. Semua itu disebabkan beberapa factor, diantaranya: kurang pedulinya ulama setempat terhadap keadaan tersebut dan kurang adanya minat mereka (masyarakat ) untuk mempalajari cara-cara berinteraksi yang […]
Artikel ini Status Ibadah Orang Awam dalam Hukum Fiqih ditulis oleh Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>