PeciHitam.org – Inden secara definitif ialah pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih dahulu. Jika dilihat dari pola akadnya, maka jual beli barang inden ini masuk rumpun akad jual beli barang yang “belum ada.” Istilah “belum ada” ini bukan berarti “tidak ada.” Perbedaannya di mana? Barang belum ada, menyimpan makna bahwa barang itu tengah […]
Artikel ini Jual Beli Barang Inden, Bagaimana Hukumnya? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>