PeciHitam.org – Keputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya! – Keputihan (ifrazat) adalah lendir yang bening, berasal dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi maupun mani. Baik dikarenakan syahwat atau ketika aktivitas normal. Baik secara normal maupun karena penyakit. Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah yaitu lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita. Sedangkan secara […]
Artikel ini Keputihan Membatalkan Wudhu? Ini Hukumnya! ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>