Pecihitam.org – Shalat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan munfarid (sendiri) dan berjamaah. Hal tersebut berlaku tidak hanya bagi shalat fardu, melainkan juga bagi beberapa shalat sunnah dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Namun perlu dipahami bahwa ada ketentuan bermakmum dalam shalat berjamaah. Sebelum membahas ketentuan tersebut, perlu dijelaskan juga mengenai hukum shalat berjamaah. […]
Artikel ini Ketentuan Bermakmum dalam Shalat Berjamaah, Jangan Sampai Keliru ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>