Pecihitam.org – Di dalam ilmu fiqh ada sebuah kaidah yang di sebut dengan Al-Yaqiinu La Yazilu Bi Syaak (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Yaitu apabila sebuah perkara yang di yakini sudah terjadi tidak bisa di hilangkan kecuali sebuah dalil yang meyakinkan juga. Dalam artian tidak bisa di hilangkan hanya sekedar dengan sebuah keraguan, demikian […]
Artikel ini Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan, Apa Maksudnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>