Pecihitam.org – Seorang santriwati bercadar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan berinisial AF (20) terbukti bersalah karena menggugurkan bayi yang dikandungnya. AF diketahui telah hamil di luar nikah. Anak yang dikandungnya merupakan hasil perzinahan antara dirinya dengan pacarnya yang juga merupakan santri di Pondok Pesantren tersebut. AF pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. […]
Artikel ini Mesum Saat Mondok, Santriwati Bercadar Ini Hamil dan Gugurkan Bayinya ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>