Pecihitam.org- Dalam sebuah hadis yang menjelaskan tentang Pembagian Harta Waris dengan Wasiat, diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Abi Waqas RA bermaksud untuk berwasiat menshadaqahkan seluruh hartanya padahal dia mempunyai seorang anak perempuan. Lalu Rasulullah Saw mengatakan tidak boleh. Sa’ad bin Abi Waqas lalu menurunkan jumlah harta yang akan dishadaqahkannya sampai sepertiga hartanya. Maka Rasulullah Saw. menjawab […]
Artikel ini Begini Ketentuan dalam Pembagian Harta Waris dengan Wasiat Sesuai dengan Ajaran Nabi ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>