Pecihitam.org – Islam telah mengatur sedemikian rupa mengenai pernikahan. Nikah adalah sunnah namun dalam agama Islam terdapat beberapa macam hal yang menjadi penghalang dan larangan terjadinya perkawinan. Dalam fiqh munkahat dijelaskan bahwa ada dua macam sifat penghalang dan larangan dalam perkawinan yaitu, Mawani’ Muabbadah (Mahram Muabbad) dan Mawani’ ghairu Muabbadah (Mahram Muaqqat). Berikut uraian singkatnya: […]
Artikel ini Fiqih Munakahat; Larangan dalam Perkawinan ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>