Pecihitam.org- Ta’lil dengan hikmah sebagai alasan pembentukan hukum merupakan hal yang dilarang. Bahkan al-Amidy berani mengklaim bahwa larangan ini adalah pendapat mayoritas ulama ushul. Az-Zarkasyi menyandarkan pendapat ini pada imam Abu Hanifah. Namun, ada pendapat yang mengatakan bahwa memposisikan hikmah sebagai alasan pembentukan hukum adalah perkara yang dibolehkan. Karena pada dasarnya tiga madzhab yang yang […]
Artikel ini Bisakah Ta’lil dengan Hikmah Dijadikan Sebagai Illat Pembentukan Hukum? ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>