Tak Mampu Berbahtsul Masail dengan Kyai NU, Para Juhala Hanya Bisa “Teriak” Tanpa Ilmu

Tak Mampu Berbahtsul Masail dengan Kyai NU, Para Juhala Hanya Bisa "Teriak" Tanpa Ilmu

Pecihitam.org – Media Sosial sedang ramainya memperbincangkan Hasil Bahtsul Masail Para Ulama NU terkait istilah “Kafir” bagi Non Muslim. Tidak sedikit yang menyerang dengan Stateman yang tidak mencerminkan dirinya sebagai orang berilmu dan berakhlak.

Sangat terang terlihat, bahwa Banyak orang-orang bodoh di media sosial yang menuduh sesat para kiai NU karena telah merumuskan “jangan memanggil Kafir kepada Non Muslim” orang-orang bodoh ini menuduh para kiai NU tidak paham Al-Quran, tidak paham surat Al-Kafirun, sesat, dan lain-lain.

Munas NU 2019 sebenarnya fokus membahas status non muslim dalam negara bangsa seperti Indonesia, bukan status Kafir dalam negara Islam sebagaimana dalam fiqih.

Dalam forum disepakati, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non muslim seperti di Indonesia adalah muwathin atau warganegara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warganegara lainnya.

Baca Juga:  Habib Luthfi Ajak Umat Islam Teruskan Dakwah Wali Sanga

Terminologi dalam Kitab Fikih kita ada Darul Islam dan Darul Kuffar. Sementara warga negara yang terdapat dalam Darul Islam ada beberapa sebutan:

  1. Kafir Harbi, yaitu orang yang memerangi umat Islam dan boleh diperangi
  2. Kafir Dzimmi, orang yang membayar jizyah untuk mendapatkan perlindungan. Tidak boleh diperangi.
  3. Kafir Mu’ahad, orang yang melakukan perjanjian damai dalam beberapa tahun. Tidak boleh diperangi.
  4. Kafir Musta’min, orang yang meminta perlindungan. Tidak boleh diperangi.

Yang dimaksud keputusan Munas NU bahwa Non Muslim di Indonesia tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Sehingga disebut warga negara dalam nation state.

وَفِي الْقُنْيَةِ مِنْ بَابِ الِاسْتِحْلَالِ وَرَدِّ الْمَظَالِمِ لَوْ قَالَ لِيَهُودِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ يَا كَافِرُ يَأْثَمُ إنْ شَقَّ عَلَيْهِ. اهـ. وَمُقْتَضَاهُ أَنْ يُعَزَّرَ لِارْتِكَابِهِ مَا أَوْجَبَ الْإِثْمَ. البحر الرائق، ٥/ ٤٧.

Baca Juga:  Ragam Makna "Kafir"

Artinya: “Dalam kitab Al Qunyah dari Bab Al Istihlal dan Raddul Madhalim terdapat keterangan: “Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi: ‘Hai Kafir’, maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya). Konsekuensinya, pelakunya seharusnya ditakzir karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa.” (Dikutip dari kitab Al Bahrur Raiq, Juz 5 halaman 47).

Ini yang melatari bahwa dalam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil non muslim dengan panggilan yang sensitif ‘Hai Kafir’, seiring dalam ranah akidah Islam tetap mantap menganggap mereka sebagai kafir atau orang yang tidak beriman.

Jadi intinya, Hasil Bahtsul Masail Munas tetap menghukumi non muslim sebagai Kafir, namun merekomendasikan jangan sebut Non Muslim Indonesia ini dengan Kafir (walau statusnya kafir) karena demi terjaganya ukhuwah wathoniyah.

Baca Juga:  Jemaah An Nadzir Gowa Akan Gelar Shalat Id di Masjid, Dihadiri 500 Orang

Wahai Juhala’ yang suka menuduh liberal kepada Ulama NU, wahai para Sufaha’ yang suka menduduh sesat! silahkan bantah dengan dalil, silahkan berbahtsul Masail dengan para Ulama NU, jangan hanya berani menuduh kesana kemari tanpa ilmu, itupun jika kalian punya nyali dan punya ilmu. (Red/Pecihitam)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *