Tanggapi Peraturan Menag Soal Majelis Taklim, Fadli Zon: Aturan Itu Berbau Islamophobia

Fadli Zon

Pecihitam.org – Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang antara lain menyebutkan majelis taklim harus mendaftarkan diri menuai kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Menanggapi PMA tersebut, Fadli mengatakan bahwa penerbitan aturan itu berbau Islamophobia.

“Saya kira peraturan itu terpapar Islamophobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya, terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari Liputan6, Selasa, 3 Desember 2019.

Fadli Zon juga mengingatkan agar isu radikalisme jangan sampai justru merugikan masyarakat.

“Jangan sampai isu radikalisme dan terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri, saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia, enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi,” ujarnya.

Baca Juga:  Cek Fakta: Benarkah Ayah Habib Rizieq Pernah Berfoto dengan Presiden Sukarno?

“Sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini jangan terus digembar-gemborkan, seolah-oleh menjadi ancaman, ini harus dihentikan lah, dan ini juga mengganggu iklim investasi,” sambungnya.

Menurutnya, alasan pembinaan majelis yang dipakai Kemenag untuk mengeluarkan kebijakan itu tidak perlu.

“Kalau pembinaan enggak usah seperti itu, akan menyulitkan dan akan diprotes ribuan majelis taklim yang ada, majelis taklim itu kan kayak arisan, masa nanti arisan juga harus didaftarkan ke Kemenag,” ujarnya.

“Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam, membuat majlis taklim sendiri. Enggak perlu didata didaftarkan seperti itu, akan menimbulkan resistensi nanti orang akan semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamophobia,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ustadz Erwandi Tarmizi Sebut GoFood Haram, Netizen: Sakit Jiwa Ini Orang
Muhammad Fahri