Tasawuf dan Fiqh, Dua Ilmu yang Melahirkan Hakikat Kebenaran

tasawuf dan fiqih

Pecihitam.org – Seperti pada tulisan sebelumnya yang membahas terkait kolerasi antara Ilmu Tasawuf dan Ilmu Tauhid sama halnya kolerasi tasawuf dengan ilmu ilmu lainnya, maka pada artikel kita membahas antara korelasi Ilmu Tasawuf dan Ilmu Fiqh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dimana kedua disiplin ilmu ini (Ilmu Tauhid dan Ilmu Fiqh) adalah disiplin Ilmu yang kaitannya sama-sama penting. Mengingat beberapa kalangan beranggapan bahwa Ilmu Tasawuf adalah Ilmu yang sebenarnya tidak pantas untuk didalami.

Maka agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara Ilmu Tasawuf dengan Ilmu Agama lainnya, penting untuk kita pelajari bahwasanya Ilmu Tasawuf dengan Ilmu lainnya, adalah ilmu yang penting dan saling berhubungan. Termasuk Ilmu Tasawuf yang dianggap sebagai Ilmu yang menyempurnakan pelaksanaan dari Ilmu Fiqh.

Dalam Islam sendiri terdapat dua hal yang bisa dikatakan cukup fundamental, yakni Akidah dan Syariat. Dimana Akidah adalah kepercayaan yang timbul dalam hati manusia dan tentu kemunculan dari kepercayaan ini tidak bisa dipaksakan atau diatur oleh orang lain dengan sedemikian rupa.

Sedangkan Syariat adalah suatu hal yang mengatur tata kehidupan manusia termasuk soal Ibadah. Disinilah Ilmu Fiqh sebagai refleksi Syariat yang memiliki empat hal pokok ajaran, yakni ‘Ubudiyah (Peribadatan), Muamalah (Hubungan antar sesama), Munakahat (Pernikahan), dan Jinayat (Penganiayaan).

Baca Juga:  Bidayah dan Nihayah dalam Perjalanan Sufistik Menuju Makrifat

Sehingga bisa dikatakan bahwa Ilmu Fiqh sebenarnya adalah Ilmu yang membahas tentang tata cara apakah sah atau tidaknya suatu Ibadah. Sehingga pembahasannya cukup terbilang hitam putih karena menyangkut tentang hukum.

Dan tentu pada pelaksaan ibadah ini hanya akan dilaksanakan secara Khusyuk dan Ikhlas jika keimanan seseorang terbilang kuat. Maka tak salah jika dikatakan antara keimanan dan amaliah ibadah mempunyai kolerasi kuat dan tidak dapat dipisah pisahkan.

Tidak hanya itu, untuk menumbuhkan kesiapan kita selaku manusia dalam melaksanakan (hukum Fiqh) perlu adanya unsur batin  guna melaksanakan kewajiban itu secara sempurna. Dan secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa Ilmu Tasawuf-lah yang berperan dalam unsur batin ini.

Karena dengannya maka persoalan Ibadah yang menyangkut tentang Ibadah akan terlaksana dengan begitu sempurna karena hadirnya keyakinan batin kita terhadap Allah, sehingga dalam menyempurnakan pelaksaan dari Ilmu Fiqh rupanya Ilmu Tasawuf sangat berperan penting.

Baca Juga:  Mengenal Tasawuf Irfani dari Seorang Tokoh Dzu An Nun Al Mishri

Itulah mengapa jika para sufi mengatakan “Ma’rifah secara rasa (Al’ Ma’rifat Al Dzauqiyyah)” terhadap Allah melahirkan pelaksanaan hukum hukumnya secara sempurna.

Seperti yang dikatakan oleh Imam Malik

“Barangsiapa yang berilmu fiqh tanpa tasawuf, ia akan fasik; dan barangsiapa bertasawuf tanpa ilmu Fiqh, ia adalah kafir Zindiq; dan barangsiapa berilmu Fiqh dan bertasawuf, ialah yang tepat (Berada dalam kebenaran)

Selain itu, kita bisa melihat sekilas kitab dari Imam Al Ghazali  yang berjudul “Ihya Ulumuddin” kitab ini dipandang sebagai kitab yang mewakili dua disiplin ilmu antara Tasawuf dan Ilmu Fiqh.

Maka tak heran jika para pengamat dari Ilmu Tasawuf beranggapan bahwa Imam Al Ghazali adalah tokoh yang telah sukses menyatukan Ilmu Tasawuf dan Ilmu Fiqh dengan begitu baik.

Karena memang faktanya selain Imam Al Ghazali dikenal dengan corak corak tasawufnya, beliau pun juga dikenal sebagai ahli Fiqh. Kehebatan beliau inilah baik dalam kecerdasan dan keluasan berpikirnya dijuluki sebagai “Bahr Muriq (Lautan yang menghanyutkan)”

Baca Juga:  Mengenal Tarekat Khalwatiyah, Menyendiri Ditempat Sepi

Sehingga dari pemahaman ini Ilmu Fiqh yang merupakan ilmu atau ajaran yang sangat terkesan formalistic. Tentu menjadi kering dan kaku bahkan tidak bermakna sama sekali jika tak hadirnya muatan dan kesadaran rohaniah seorang individu yang pastinya kesadaran rohaniah berasal dari Ilmu Tasawuf.

Sebaliknya tasawuf yang diyakini oleh seseorang sebagai ajaran demi meraih tingkatan makrifat yang bilamana ingin terhindar dari sikap merasa suci karena pengamalan tasawufnya pun sewajibnya memperhatikan kesucian lahir yang sebagaimana diatur dalam Ilmu Fiqh.

Itulah sekilas terkait Ilmu Tasawuf dan Ilmu Fiqh serta hubungannya, semoga bermanfaat!

Rosmawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *