Pecihitam.org – Dalam kitab-kitab fiqih, banyak ditemukan penjelasan perihal duduk dalam shalat. Biasanya kita mengenal istilah duduk tasyahud awal dan duduk tasyahud akhir. Dua duduk ini berbeda cara pelaksanaannya. Lantas bagaimanakah Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Tasyahud Akhir ?
Perihal duduk didalam shalat sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni duduk iftirasy dan duduk tawarruk. Duduk iftirasy sendiri dilakukan dengan menegakkan kaki kanan dan meletakkan kaki kiri menempel lantai kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Sedangkan dalam duduk tawarruk sebenarnya mirip dengan duduk iftirasy akan tetapi kaki kiri tak diduduki melainkan dihamparkan ke bawah kaki kanan, sementara itu posisi pantat menempel pada lantai.
Duduk tawaruk sendiri hukumnya sunnah dilakukan saat tasyahud/tahiyyat akhir, sedangkan duduk iftirasy sunnah dilaksanakan pada saat duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, duduk istirahat, dan tasyahud akhir, hal ini terjadi jika setelahnya masih melakukan sujud sahwi.
Sebagaimana Penjelasan di dalam kitab Fath al-Mu’in sebagai berikut :
ـ (وسن فيه) الجلوس بين السجدتين، (و) في (تشهد أول) وجلسة استراحة، وكذا في تشهد أخير إن تعقبه سجود سهو. (افتراش) بأن يجلس على كعب يسراه بحيث يلي ظهرها الارض
“Disunnahkan duduk iftirasy saat duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, duduk istirahat, dan tasyahud akhir jika setelahnya masih melakukan sujud sahwi. Gambaran duduk Iftirasy adalah dengan cara duduk di atas mata kaki kiri sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 195)
dijelaskan dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin bahwa Dalam melaksanakan duduk iftirasy, memiliki ketentuan untuk melipat jari-jari kaki kanan menghadap arah kiblat.
ويسن الافتراش فيجلس على كعب يسراه بعد أن يضجعها بحيث يلي ظهرها الارض، وينصب يمناه – أي قدمه اليمنى – ويضع أطراف بطون أصابعها منها على الارض متوجها للقبلة.
“Disunnahkan duduk Iftirasy yakni duduk di atas mata kaki yang kiri setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri yang atas menempel pada lantai dan menegakkan kaki kanan dan meletakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkannya pada arah kiblat.” (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 1, hal. 195)
Ketentuan Mazhab Syafii adalah duduk di antara dua sujud, duduk istirahah dan tasyahud awal disunahkan duduk iftirasy. Saat tasyahud akhir posisi duduk disunahkan dengan duduk tawarruk. Di dalam shalat, Tasyahud akhir sendiri hanya dilakukan sekali, yakni tasyahud yang disertai atau diakhiri dengan salam. Bedanya, tasyahud awal merupakan tasyahud yang tidak diakhiri dengan salam dan bisa terjadi lebih dari satu kali dalam salat.
Sedangkan dalam duduk tawarruk Sayyid Assaqqaf menjelaskan dalam kitab Shahih Sifatu Shalatin Nabi. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abi Humaid Assa’idi bahwa Tasyahud akhir disunahkan dengan duduk tawaruk, dia berkata, (di antaranya);
فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Jika Nabi Saw. duduk pada rakaat kedua, (maka) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (iftirasy). Kemudian ketika duduk di rakaat terakhir, beliau mengeluarkan (menjulurkan di bawah kaki kanan) kaki kirinya, menegakkan kaki kanannya, kemudian duduk di atas tempat duduknya.”
Dalam hadis lain riwayat Imam Abu Daud dari Abi Humaid Assa’idi, dia berkata (di antaranya);
حتى إذا كانت السجدة التي فيها التسليم أخر رجله اليسرى وقعد متوركا على شقه الأيسر
“Ketika Nabi SAW sampai pada rakaat yang di dalamnya terdapat salam, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya duduk tawarruk pada sisi kirinya.”
Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Hibban dan Albaihaqi juga disebutkan;
حتى اذا كانت السجدة التي تكون خاتمة الصلاة أخرج رجله اليسرى وقعد متوركا على شقه الايسر
“Ketika Nabi Saw. sampai pada sujud terakhir dari pelaksanaan salat, beliau mengeluarkan kaki kirinya dan duduk tawarruk pada sisi (pantat) sebelah kiri.”
Demikianlah, beberapa keterangan mengenai tata cara duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir, atau bisa disebut duduk iftirasy dan duduk tawarruk, semoga bisa menjadi hujah yang kuat untuk pelaksanaan ibadah shalat yang lebih baik lagi.
Wallahu a’lam bissowab
- Rukun Qauli, Wajib Diperhatikan Agar Shalat Tetap Sah - 28/08/2019
- Islam adalah Agama yang Mampu Merangkul Budaya di Dunia - 04/08/2019
- Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Bagaimana Seharusnya Bersikap? - 01/08/2019
mungkin lebih baik kalau ditambahkan ilustrasi gambar/photo.