Tata Cara Memandikan Jenazah Bagi Orang Islam

Tata Cara Memandikan Jenazah Bagi Orang Islam

PeciHitam.org – Bagi umat muslim ada empat kewajiban yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal atau mayit. Keempat kewajiban itu ialah memandikan, mengafani, menshalati, dan mengubur. Memandikan mayit adalah proses yang pertama kali dilakukan dalam mengurus jenazah sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh si mayit. Tentunya ada aturan dan tata cara memandikan jenazah yang harus dilakukan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama menyebutkan ada dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan mayit, yakni cara minimal dan cara sempurna.

Pertama, yakni dengan cara minimal memandikan mayit yang sudah memenuhi makna mandi dan cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap mayit.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menuturkan dalam kitabnya Safînatun Najâh secara ringkas. (Beirut: Darul Minhaj, 2009):

أقل الغسل تعميم بدنه بالماء

Artinya: “Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”

Secara teknis tata cara memandikan jenazah ini dijelaskan lebih rinci oleh Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013) dengan menghilangkan najis yang ada di tubuh mayit, kemudian menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.

Bila cara ini telah dilakukan dengan benar dan baik, maka mayit bisa dikatakan telah dimandikan dan gugurlah kewajiban orang yang hidup terhadap si mayit.

Baca Juga:  Ini Bacaan Shalat Tahajjud yang Dianjurkan oleh Ulama

Kedua, yakni memandikan jenazah secara sempurna sesuai dengan sunnah. Syekh Salim menuturkan cara kedua ini dengan menjelaskan:

وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan tata cara memandikan jenazah kedua ini sebagai berikut:

Pertama, Mayit diletakkan di tempat sendiri di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Dewasa ini di Indonesia sudah ada alat semacan keranda untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan logam.

Kedua, Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar. Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayit. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudlukannya sebagaimana wudlunya orang hidup.

Baca Juga:  Perempuan Shalat Jumat Bagaimanakah Hukumnya?

Ketiga, Membasuh kepala dan muka si mayit dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.

Keempat, Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah. Kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk. Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayit. Ini baru dihitung satu kali basuhan.

Perihal memandikan mayit, terdapat beberapa hal yang di sunnahkan yaitu; disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan, dan disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram. Syekh Nawawi dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menuturkan (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), disunahkan basuhan pertama dengan daun bidara, basuhan kedua menghilangkan daun bidara tersebut, dan basuhan ketiga dengan air bersih yang diberi sedikit kapur barus yang sekiranya tidak sampai merubah air. Ketiga basuhan ini dianggap sebagai satu kali basuhan dan disunahkan mengulanginya dua kali lagi seperti basuhan-basuhan tersebut.

Baca Juga:  Syarat, Rukun, Sunnah dan yang Membatalkan Tayammum (Lengkap)

Adapun siapa yang memandikan mayit dijelaskan oleh Dr. Musthafa Al-Khin bahwa mayit laki-laki harus dimandikan oleh orang laki-laki dan sebaliknya mayit perempuan harus dimandikan oleh orang perempuan. Hanya saja seorang laki-laki boleh memandikan istrinya dan seorang perempuan boleh memandikan suaminya.

Satu hal yang juga perlu diketahui, bahwa disyariatkannya memandikan mayit adalah dalam rangka memuliakan dan membersihkannya. Ini wajib dilakukan kepada setiap mayit Muslim kecuali orang yang mati syahid di dalam peperangan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *