Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi

Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi

PeciHitam.org – Mengubur jenazah merupakan kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Tentu saja menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun di dalam tanah begitu saja. Untuk itu disini saya akan membahas tentang tata cara menguburkan jenazah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada aturan-aturan khusus yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang harus dilakukan, ada doa-doa yang harus diucapkan.

Aturan-aturan Islam terkait penguburan ini menunjukkan bentuk bahwasannya Islam sangat memuliakan umat manusia. Tidak hanya ketika masa hidupnya saja, saat telah meninggal pun jenazah atau mayit mesti diperlakukan dengan baik.

Dalam Al-Qur’an Allah subhânahu wa ta’âla berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70)

Secara teknis Dr. Musthafa Al-Khin di dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqhul Manhajî menjelaskan tata cara menguburkan jenazah sebagai berikut:

Minimal, kewajiban dalam mengubur jenazah adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari mangsaan binatang buas, serta dengan menghadapkan (badannya) ke arah kiblat.

Sedangkan secara lebih sempurnanya, tata cara menguburkan jenazah dapat dilakukan dengan langkah langkah sebagai berikut:

Pertama, jenazah dikubur dalam sebuah lubang dengan kedalaman setinggi orang berdiri dengan tangan melambai ke atas dan dengan lebar seukuran satu dzira’ lebih satu jengkal.

Baca Juga:  Begini Argumentasi Hukum Menari dalam Islam, Tidak Semua Jenis Tarian Haram!

Berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang mati syahid pada waktu perang uhud, beliau bersabda:

احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا

Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”

Kedua, diwajibkan memiringkan badan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat. Jika saja jenazah tidak dihadapkan ke arah kiblat dan telah ditimbun tanah, maka liang kubur wajib digali kembali dan menghadapkan jenazahnya ke arah kiblat bila diperkirakan belum berubah.

Disunnahkan untuk menempelkan pipi jenazah ke bumi (biasanya dengan membuat bantalan dari tanah).

Ketiga, bila tanahnya keras (faktor geografi), disunnahkan liang kubur berupa liang lahat. Yang dimaksud liang lahat di sini adalah lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah.

Jenazah diletakkan di lubang tersebut kemudian ditutup kembali dengan menggunakan batu pipih (atau papan kayu) agar tanahnya tidak runtuh mengenai jenazah.

Namun bila tanahnya gembur, maka disunnahkan untuk dibuatkan semacam belahan di bagian paling bawah liang kubur seukuran yang dapat menampung jenazah di mana di kedua tepinya dibuat struktur batu bata atau semisalnya.

Jenazah diletakkan di belahan liang kubur tersebut kemudian di bagian atasnya ditutup dengan batu pipih (atau papan kayu) lalu ditimbun dengan tanah.

Baca Juga:  Inilah 11 Adab Hutang Piutang yang Disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis

Penulis bisa membantu mengangan-angan, belahan ini bisa jadi semacam parit yang membelah bagian dasar liang kubur. Di parit inilah jenazah diletakkan.

Adapun batu pipih untuk penutup sebagaimana disebut di atas, di Indonesia barangkali lebih sering menggunakan papan kayu atau bambu sebagai penutup jenazah agar tidak terkena runtuhan tanah.

Keempat, setelah jenazah diletakkan secara pelan-pelan di dasar kubur disunnahkan pula untuk melepas tali ikatannya dimulai dari kepala.

Akan lebih baik jika orang yang meletakkan dan meluruskan jenazah di liang kubur adalah orang laki-laki yang dulu paling dekat dan menyayangi si mayit pada saat hidupnya. Pada saat meletakkannya di liang lahat disunahkan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.”

Mengikuti sunnah Rasulullah saw. sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dari sahabat Abdullah bin Umar, bahwa bila Rasulullah meletakkan jenazah di dalam kubur beliau membaca bismillâhi wa ‘alâ sunnati Rasûlillâhi shallallâhu ‘alaihi wa sallama.

Sementara Syekh Nawawi Banten dalam karyanya Kâsyifatus Sajâ menambahkan bahwa ketika proses mengubur jenazah disunnahkan menutupi liang kubur dengan semisal kain atau lainnya. Ini dimaksudkan barangkali ada yang tersingkap dari diri jenazah sehingga terlihat apa yang semestinya dirahasiakan.

Baca Juga:  Khitan Untuk Perempuan, Benarkah ada Aturannya dalam Agama? Baca Penjelasan Berikut Ini

Juga disunahkan meletakkan jenazah di liang kuburnya dengan posisi tubuh miring ke sebelah kanan. Bila dimiringkannya pada tubuh sebelah kiri maka makruh hukumnya. Pada hal ini, dalam konteks wilayah Indonesia yang arah kiblatnya cenderung ke arah barat sedangkan wajib hukumnya menghadapkan jenazah ke arah kiblat, maka untuk memiringkan tubuhnya ke sisi kanan ketika jenazah dikubur posisi kepala berada di sebelah utara. Bila posisi kepala ada di sebelah selatan maka untuk menghadapkannya ke arah kiblat mesti memiringkan tubuhnya ke sisi kiri. Wallâhu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *