Tata Cara Sholat Ghaib Lengkap Beserta Bacaannya

Tata Cara Sholat Ghaib Lengkap Beserta Bacaannya

PeciHitam.org – Seringkali kita mendapat kabar tentang kematian orang yang kita kenal akan tetapi kita tak mampu menghadiri sholat jenazahnya dan pemakamannya entah itu karena berhalangan atau kabar yang terlambat. Sehingga hanya sholat ghaib beserta doa yang bisa kita lakukan. Karena itu, disini saya akan menjelaskan tata cara sholat ghaib secara lengkap beserta dangan bacaannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ghaib secara bahasa, bermakna tidak ada. Secara definitif, sholat ini ialah sholat jenazah yang dilakukan seseorang atau sekelompok ketika jasad si mayit telah dimakamkan, atau sholat yang dilakukan dari jarak yang jauh dari si Mayit.

Tata cara sholat ghaib ini dilakukan sama seperti tata cara sholat jenazah pada lazimnya. Perbedaan keduanya terletak pada kehadiran jenazah yang akan disholatkan. Sholat ghaib dilaksanakan untuk jenazah yang tidak hadir.

Sholat ini bisa ditujukan untuk jenazah Muslim secara umum, jenazah tertentu, atau jenazah massal di suatu tempat.

Sholat ghaib ini pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika Raja Najasyi wafat. Rasulullah SAW bersama para sahabatnya di Madinah melakukan Sholat jenazah. Berikut hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari;

Baca Juga:  Shalat Yang Boleh di Jama’, Apa Sajakah Itu?

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Artinya, “Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat sholat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali,” (HR Bukhari).

Berikut ini merupakan lafal niat sholat ghaib untuk jenazah umat Islam secara umum baik wafat di daerah lain atau wafat di masa jauh silam (dahulu kala).

أُصَلِّيْ عَلَى المَيِّتِ الغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alāl mayyitil ghā’ibi arba‘a takbīrātin fardha kifāyatin lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang jenazah ghaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 21).

Sholat ghaib merupakan salah satu ibadah yang memiliki keutamaan tertentu. Sebagian orang bahkan menjadikan sholat ghaib ini sebagai sebuah ibadah rutin di waktu senggangnya.

Baca Juga:  Shalat Li Hurmatil Waqti, Penjelasan dan Ketentuannya

Sholat ghaib hukumnya sah sebagaimana sholat jenazah. Jika seseorang mensholati jenazah di hari meninggalnya setelah dimandikan, hukumnya adalah sah.

Hal ini sebagaimana pendapat Imam Ar-Rayani. Juga mensholati jenazah yang telah dikuburkan, hukumnya juga sah dikarenakan Rasulullah saw. pernah mensholati jenazah yang telah dimakamkan (lihat dalam kitab Kifayatul Ahyar I hal. 103-104).

Begitupula bacaan dan segala caranya sama seperti sholat jenazah yaitu dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud. Membaca surat al-fatihah setelah takbir yang pertama (takbiratul ihram).

Kemudian takbir kedua membaca shalawat atas nabi minimal shalawat pendek “allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad”. Lalu mendo’akan mayit setelah takbir yang ketiga, berbunyi:

اللهم اغفر له وارحمه وعافه واعف عنه

Allahummaghfirlahu, warhamhu, wa ‘afihi wa’fu anhu.

Artinya; “Ya Allah ampuniah dia, berilah dia rahmat dan sejahterakan serta maafkanlah dia“

Terakhir, setelah takbir yang keempat disunnahkan membaca do’a sebelum salam.  Adapun do’a setelah takbir keempat adalah:

اللهم لاتحرمنا أجره ولاتفتنا بعده واغفرلنا وله

Allahumma la tahrimna ajrahu wala taftinna ba’dahu waghfirlana walahu

Baca Juga:  Hukum Hutang Piutang Dalam Islam, Meski Boleh Lebih Baik Jangan!

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi pahalanya yang akan sampai kepada kami, dan jangan Engkau memberi fitah kepada kami sepeninggalnya serta ampunilah kami dan dia.”

Kesimpulan, kita diperbolehkan untuk melakukan sholat ghaib ketika kita kesulitan untuk menghadiri sholat dan pemakaman orang disekitar kita. Adapun tata cara sholat ghaib sama seperti sholat ghaib. Perbedaan yang mencolok terletak pada niat dan keghoiban jenazah. wallahu a’alam..

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *