Tayammum dengan Debu Kaca Mobil, Apakah Sudah Kategori Debu yang Suci

Tayammum dengan debu kaca mobil

Pecihitam.org – Saat melakukan perjalanan jarak jauh tentu ada beberapa sholat yang dilakukan diperjalanan, dengan kondisi terjebak macet dan tidak bisa turun dari mobil untuk mencari tempat sholat, tentu bagi musafir harus tetap menjalankan kewajibannya sebagai orang muslim yaitu sholat pada waktunya, dan tahap yang dilakukan sebelum sholat adalah bersuci, jika tidak menemukan air maka debulah yang menjadi penggantinya, lalu jika musafir melakukan tayammum dengan debu kaca mobil, apakah sudah memenuhi standarisasi debu yang suci?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama bersepakat akan hukum asal tanah dan debu yaitu suci dan dapat mensucikan, dalam kasus najis anjing dan babi pun cara mensucikannya salah satunya dengan memakai debu, maka terbukti bahwa asal dari tanah dan debu adalah suci mensucikan.

Dalam kutipan Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghozi dalam kitabnya Fathul Qorib menyebutkan tayamum secara bahasa adalah kesengajaan sedangkan menurut syariat adalah mendatangkan debu yang suci sampai ke wajah dan telapak tangan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan ketentua-ketentuan yang khusus. Kata debu yang suci disitu menimbulkan banyak penafsiran di kalangan ulama fiqih yang akan saya uraikan di bawah ini.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Binatang Mati Diburu Dengan Senapan?

Adapun syarat-syarat wajib tayamum ada 5, yaitu:

  1. Adanya halangan baik sebab sakit atau bepergian
  2. Sudah masuk waktu sholat, maka tidak dianggap tayamum seseorang jika belum masuk waktu sholat
  3. Harus mencari air terlebih dahulu jika sudah masuk waktu sholat, baik mencari air sendiri atau dilakukan oleh orang lain yang diberi izin untuk mencari air
  4. Adanya halangan menggunakan air misalnya jika menggunakan air maka ditakutkan akan melayang nyawanya atau rusak anggota badannya
  5. Menggunakan debu yang suci , maksudnya menggunakan debu yang suci dan tidak basah

Pada poin kelima para ulama berbeda pendapat tentang pemaknaan debu yang suci, dalam madzhab syafii standar debu yang suci adalah debu yang memang diperuntukkan untuk tayamum , maka jika menggunakan debu selain itu maka hukumnya tidak sah, seperti debu yang ada dalam kaca mobil, akan tetapi dalam madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah tidak harus memakai debu yang asli, dalam artian boleh menggunakan debu-debu yang ada dikaca mobil jendela pesawat atau yanhg lainnya, sebab perbedaan pendapat mereka dikarenkan bedanya pemaknaan dalam ayat alquran

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berpuasa di Hari Jumat, Bolehkah? Ini Penjelasannya


وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

Madzhab Maliki dan Hanafi keduanya berpendapat bahwa lafadz fatayammamu sho’idan thoyyiba bermakna segala yang terhampar dibumi bisa digunakan untuk tayamum, sendangakan madzhab Syafii tidak memperbolehkan kecuali dengan turob (debu), maka tidak sah bertayamum dengan kaca mobil menurut madzhab imam Syafii.

Madzhab Maliki dan Hanafi juga berdalih pada riwayat al-Mughni yang mengatakan bahwa “bila ada orang yang menempelkan tangan pada kain lau keluar debunya maka boleh digunakan untuk bertayamum. Maka penjelasan ini menunjukkan bahwa menurut madzhab Maliki dan Hanafi diperbolehkan tayamum dengan debu kaca mobil.

Baca Juga:  Apa Hukum Meratapi Jenazah? Ini Penjelasannya

Sedangkan menurut Madzhab Syafii standarisasi tanah yang suci dan bisa digunakan untuk tayamum adalah harus suci dan dapat mensucikan, tidak basah serta berdebu. Maka , debu yang terkena najis dan musta’mal tidak sah untuk tayamum. Maka kaca mobil yang tidak bukan termasuk tanah yang berdebu dan tidak sah digunakan untuk tayamum.

Maka jika mengikuti pendapat Maliki dan Hanafi sah tayammum dengan debu kaca mobil, namun jika mengikuti pendapat syafii maka tidak sah tayamum dengan debu kaca mobil.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *