Inilah Penjelasan Tayamum Lengkap Terkait Pengertian, Syarat, Rukun, Tatacara dan Hal yang Membatalkannya

Iniah Penjelasan Tayamum Lengkap Terkait Pengertian, Syarat, Rukun, Tatacara dan Hal yang Membatalkannya

PeciHitam.org – Air dalam Islam ditempatkan sebagai alat utama dalam Istinja’ atau bersuci. Jika tidak ada air bisa digantikan menggunakan Debu. Imam Syafi’i menekankan dalam menggantikan alat bersuci air menjadi debu (tayamum) harus terlebih dahulu ada Udzur (Halangan Syar’i). Jika Udzur hilang maka harus kembali menggunakan Air.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Debu yang bisa dipergunakan sebagai alat Istinja’ adalah yang suci dan bukan debu dari kotoran. Udzur (Halangan Syar’i) yaitu berupa; 1. Kelangkaan Air, 2. Sakit dengan catatan jika terkena air menjadi lebih parah.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Tayamum

Keterangan tentang Tayamum hampir ditemukan dalam semua kitab Fikih di Nusantara. Imam Abu Syuja’ dalam kitab matn Abu Syuja’ menerangkan bahwa Tayamum secara bahasa bermakna (القصد) atau Menyengaja.

Pengertian Terminologinya yaitu menggunakan alat bersuci berupa debu sebagai pengganti Wudhu atau Mandi atau membasuh anggota badan dengan syarat-syarat tertentu.

Allah SWT berfirman dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6 sebagai berikut;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (Qs. Al-Maidah:6)

Syarat-Syarat

Tayamum mempunyai syarat-syarat sebagai berikut;

Baca Juga:  Istinja Menggunakan Tisu, Bagaimanakah Hukumnya Menurut Islam?

1) Adanya Udzur atau halangan yang dibenarkan secara Syar’i, Pertama; karena bepergian dan tidak mendapatkan/ mendapati air. Kedua; Dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan jika terkena air menambah parah luka/ sakit.

Musthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i menyebut ada beberapa faktor Udzur dalam Tayamum yaitu;

“Ketiadaan air secara kasat mata dan syara’. Secara kasat mata misalnya seperti dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air. Sedangkan secara syara’ adalah air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum saja, atau jauh sumber airnya, atau memang tidak terjangkau sumber airnya.”

Sebagaimana ayat Allah SWT;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣

Artinya;  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun” (Qs. An-Nisa: 43)

2) Masuk Waktu Ibadah. Jika kita akan melaksanakan Shalat harus masuk waktu terlebih dahulu baru Tayamum. Misal seseorang jam 11 siang batal Wudhunya, sedangkan jam 12 siang harus shalat Dzuhur dan tidak ada air. Maka Tayamum-lah jam 12 jangan jam 11.

3) Mencari Air. Terjadinya kelangkaan Air harus melalui usaha mencari air dahulu. Jika setelah usaha mencari sumber air ternyata tidak mendapati baru boleh Sah Tayamum.

4) Susahnya Sumber Air. Kejadian/ alasan Syar’i keempat adalah adanya air akan tetapi lebih dibutuhkan untuk minum, atau untuk kehidupan sehari-hari dalam keadaan terbatas. Maka boleh untuk bertayamum baik menggantikan wudhu atau mandi besar.

Baca Juga:  Istinja’ dan Adab Buang Hajat (Qadha al-Hajat) yang Harus Diperhatikan

5) Menggunakan Debu yang Suci. Tayamum sebagaimana Wudhu harus menggunkan debu yang suci. Debu yang digunakan haruslah debu murni, tidak tercampur dengan Debu Kapur atau Debu Pasir.

Penggunaan Debu murni merupakan syarat dari Imam Nawawi disebutkan dalam kitab Syarh Muhadzab dan Kitab Tashih. Sedangkan menurut pendapat kitab Raudlah dan Kitab Fatawa boleh tayamum menggunakan Debu Kapur atau Debu Pasir.

Rukun-Rukun

Pengganti Wudhu yaitu Tayamum juga memiliki rukun-rukun atau kewajiban dan melaksanakannya. Adapun rukun-rukunnya yaitu ada 4 sebagai berikut;

  1. Niat, yaitu melakukan Tayamum harus diawali dengan Niat Tayamum untuk diperbolehkannya Shalat. Niata Tayamum yaitu;

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Transliterasi; “Nawaitu At-Tayamuma Li Istibahati Shalati Lillahi Ta’ala”

Artinya; “Saya berniat Tayamum untuk diperbolehkannya Shalat karena Allah Ta’ala”

  1. Membasuh Wajah dengan menggunakan kedua tangan secara bergantian. Tangan sebelah kanan membasuk wajah sebelah kiri, dan tangan sebelah kiri membasuh wajah sebelah kanan.
  2. Membasuh Kedua Tangan sampai siku. Membasuh tangan harus dilakukan bergantian. Tangan sebelah kanan membasuh tangan kiri dan tangan kiri membasuh tangan sebelah kanan.
  3. Tartib atau Berurutan. Bertayamum harus berurutan dari rukun pertama sampai selanjutnya. Tidak boleh dibalik dengan membasuh kedua tangan kemudian wajah.

Selain kewajiban atau Fardlu-fardlu Tayamum di atas, Tayamum juga memiliki sunnah-sunnah yaitu membaca Basmallah pada awal melakukan Tayamum, mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari pada kiri, dan bersegera dalam melakukan Tayamum.

Tata Cara Tayamum

Untuk lebih jelas dalam pelaksanaan Tayamum baik dalam pelaksanaan Fardlu dan Sunnahnya adalah sebagai berikut;

  1. Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih dan bersih dari debu Kapur dan debu Pasir
  2. Dalam keadaan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan dan tengkurap. Debu yang digunakan untuk Tayamum tidak harus banyak dan tebal.
  3. Usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan redaksi niat di atas. Usahakan tangan kanan membasuh wajah bagian kiri dan tangan kiri membasuh wajah bagian kanan.
  4. Letakkan kembali telapak tangan pada debu, sebagaimana posisi pada poin ke-2.
  5. Untuk membasuh tangan, jari-jari harus direnggangkan serta melepas cincin pada jari.
  6. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
  7. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Kemudian balikan tangan pada bagian dalam sampai kepergelangan tangan.
  8. Ulangi langkah mengusap tangan kanan menggunakan tangan kiri dengan langkah sama.
  9. Lakukan urutan-urutan pada poin diatas dengan runtut (tartib)
  10. Selesai Tayamum juga dianjurkan untuk membaca doa bersuci.
Baca Juga:  Apakah Jas Yang Terkena Najis Bisa Disucikan dengan Dry Clean Saja?

Batalnya Tayamum

Imam Abu Syuja’ dalam Kitab Al-Ghayah wa al-Taqrib atau sering disebut kitab Taqrib menjelaskan 3 hal yang membatalkan tayamum. Yaitu sebagai berikut;

  1. Segala sesuatu yang membatalkan Wudhu, baik Hadas Besar atau kecil. Misalnya Kencing, Kentut, BAB, Hubungan Suami Istri bersentuhan lawan jenis yang bukan
  2. Datangnya Air atau melihat air. Jika seseorang bertayamum (Karena Kelangkaan Air) dan belum melakukan shalat maka otomatis Tayamumnya Batal. Maka Harus berwudhu dengan air. Jika ia bertayamum karena sakit maka tidak batal.
  3. Murtad atau keluar dari Islam
  4. Tayamum hanya dipergunakan untuk sekali Shalat Wajib. Tidak diperbolehkan satu Tayamum untuk dua kali Shalat Wajib.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan