Terbitkan Surat Edaran, Kemenag Bolehkan Shalat Idul Adha

Pecihitam.org – Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 telah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat,” kata Menag, Selasa 30 Juni 2020, dikutip dari Terkini.id.

Shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban, kata Menag, dapat dilaksanakan di semua daerah.

“Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah,” terangnya.

Baca Juga:  Netizen Laporkan Ceramah Tengku Zulkarnain Soal Budaya Jawa ke Akun Polri

Fachrul berharap surat edaran yang dikeluarkan dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

“Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran tersebut akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.