Tetes Mata Ketika Puasa, Batalkah??

Tetes Mata Ketika Puasa, Batalkah??

PeciHitam.org – Mata merah atau kelilipan merupakan hal yang wajar dialami sehingga solusi umumnya ialah dengan cara memberikan obat tetes agar mata kembali segar dan tidak merah lagi, namun apa jadinya jika sakit mata tersebut terjadi ketika sedang berpuasa dan apakah tetap boleh memakai obat tetes mata ketika puasa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memakai obat tetes mata ketika puasa tidaklah membatalkan puasa itu sendiri sekalipun setelah diteteskan akan terasa pahit pada tenggorokan karena mata bukan termasuk lubang yang dapat menghantarkan sesuatu ke dalam perut sehingga menggunakan obat tetes mata sebagaimana celakan di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa itu sendiri.

Imam al Syarqawi telah menerangkan di dalam kitab Assyarqawi ala Attahrir bahwa:

فلا يضر الاكتحال اي لا يكره في نهار رمضان لأنه لم يرد فيه نهي نعم هو خلاف الاولى فالأولى تركه خروجا من خلاف مالك فإنه مفطر عنده وان وجد به طعم الكحل في الحلق خرج ما لو وجد عينه كأن ظهرت في نحو نخامة فإن ابتلعها ضر والا فلا

Baca Juga:  Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

Artinya: “Maka tidaklah membahayakan bercelak yakni tidak makruh di siang Ramadan karena ia tidak dilarang, iya tetapi khilaful aula, yakni yang lebih baik ditinggalkan, karena untuk keluar dari bertentangan dengan Imam Malik yang baginya hal itu membatalkan puasa.

Meskipun terdapat rasa celak dalam tenggorokan kecuali jika sesuatu yang terasa dalam tenggorokan tersebut berupa benda yang jelas seperti lendir dahak maka jika menelannya dapat membahayakan puasa, tetapi jika tidak ditelan tidak membahayakan puasa.” (Lihat: Assyarqawi ala Attahrir, juz. 1, Imam al Syarqawi)

KH. Ali Mustafa Ya’qub di dalam bukunya menfatwakan ketika ditanya seputar memakai obat tetes mata di siang hari saat berpuasa dan beliau menjawab bahwa obat tetes mata tidak sampai ke rongga perut serta cairan terrsebut hanya sampai di kelopak mata saja, jadi orang yang memakai obat tetes mata tidak dikategorikan minum obat tetes mata sehingga puasanya tidak batal. (Lihat: Ramadhan bersama Ali Mustafa Ya’qub, KH. Ali Mustafa Ya’qub, Jakarta, 2011)

Baca Juga:  Mimpi Basah Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa yang Sedang Dijalankan?

Adapun hukum tidak batalnya puasa orang yang memakai tetes mata juga telah difatwakan oleh Syekh Yusuf al Qaradhawi mengikuti pendapatnya Imam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu Fatawa. (Lihat: Fatawa al Mu’ashirah, juz. 1, Syekh Yusuf al Qaradhawi, Kuwait, 2000)

Memakai obat tetes mata dan obat tetes teling hukumnya tidak membatalkan puasa karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang dasar kebatalannya dan tidak ada juga nash yang semakna dengannya perlu di ketahui mata bukanlah sarana untuk makan dan minum begitu juga telinga yang mana seperti pori-pori kulit lainnya.

Sebagian ilmuwan meneliti bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya maka orang tersebut akan merasakan sesuatu di tenggorokannya tetapi hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Begitu pula seseorang yang memakai tetes mata, memakai celak atau tetes hidung yang mana tidak membatalkan puasa maupun mendapatkan rasa pada tenggorokannya.

Seperti halnya jika seseorang mengolesi dirinya dengan menggunakan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat maka hukumnya boleh dan begitupun jika seseorang sakit sesak nafas lalu menggunakan inhaler atau oksigen yang disalurkan ke mulutnya atau hidung agar mudah bernafas maka hal tersebut sama tidak membatalkan puasa, karena tidak sampai ke perut sehingga tidak dapat dikategorikan makan ataupun minum.

Baca Juga:  Niat Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah

Demikianlah hukum menggunakan obat tetes mata ketika puasa yaitu hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, tetapi menurut Imam Malik dapat batal sehingga intinya ialah lebih baik tidak menggunakan obat tetes mata di siang hari saat berpuasa jika memungkinkan untuk menghindari keraguan tentang hukumnya.

Namun jika tidak mampu maka boleh dipakai obat tetes mata tersebut dan tidak dihitung batal puasanya, adapun jika ada rasa pahit pada tenggorokan maka hal tersebut bukan masalah kecuali dahak maka harus dimuntahkan.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *