Thaharah dalam Kitab Parukunan Karya Fathimah binti Abdul Wahab

Thaharah dalam Kitab Parukunan Karya Fathimah binti Abdul Wahab

PeciHitam.org – Pemikiran Fathimah yang tertuang dalam kitab Parukonan di bidang fikih mengikuti mazhab al-Syafi’i sebagai disebutkan pada akhir karyanya “wa huwa kitab fi fiqh al-Syafi’i”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika diperhatikan lebih jauh, kitab ini lebih terfokus pada pembahasan mengenai fikih dibandingkan dengan pembahasan mengenai masalah tauhid. Salah satunya yang akan dibahas disini yaitu mengenai Thaharah dalam Kitab Parukunan

Pada bagian khutbah (muqaddimah) kitab ia memfokuskan pembahasannya pada rukun Islam yang lima. Dari kelima rukun Islam itu, materi shalat yang mendapatkan porsi pembahasan paling luas, kemudian puasa, dan syahadat hanya sedikit disinggung pada bagian pendahuluan.

Sedangkan zakat dan haji hanya disebutkan sebagai unsur rukun Islam dan tidak dijelaskan sama sekali. Di luar itu, pembahasan fikih muamalah, munakahah, dan jinayah, juga tidak ditemukan di sini, karena pembahasannya lebih banyak diarahkan pada materi ibadah, terutama shalat. Sehingga pada bagian akhir kitab ini juga disebutkan sebagai “Parukunan Sembahyang”.

Pembahasan fikih diawali tentang hukum air, disusul najis dan cara menghilangkannya, hukum buang air dan istinja, suatu yang mewajibkan mandi, fardhu mandi, sunah, dan makruhnya, syarat mengambil air sembahyang, sunah, dan makruhnya, syarat sembahyang, tata cara sembahyang, rukunnya, dan sunahnya, suatu yang membatalkan sembahyang dan yang makruhnya, sembahyang sunah, sembahyang qasar dan jamak.

Baca Juga:  Mengenal Kitab Tafsir al-Bayan Karya Tengku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy

Juga diuraikan tentang syarat hukum puasa, syarat wajib puasa Ramadan, suatu yang mengharuskan berbuka puasa, segala sunah puasa, jimak di bulan Ramadan, dan puasa sunah.

Dalam kitab Parukunan Melayu, dijelaskan bahwa air terbagi menjadi empat macam, antara lain air muthlaq, air makruh, air musta’mal, dan air mutanajjis. Air muthlaq, terdiri atas tujuh bagian, antara lain air hujan, air embun, air beku, air laut, air sungai, air sumur, dan air telaga.

Ada tiga hal yang menyebabkan air muthlaq dapat berubah bau, rasa, dan warnanya, antara lain:

Pertama, berubah karena mukhalathah artinya bercampur dengan benda suci lainnya yang tidak dapat dibedakan dan dipisahkan dari air seperti kamkama (kunyit) dan kapur,

Kedua, berubah karena mujawir artinya bercampur dengan benda suci lainnya yang dapat dibedakan dan dipisahkan dari air seperti kayu gaharu dan cendana, dan

Ketiga, berubah karena rauh yakni adanya bau bangkai yang berbaur dengan air.

Air makruh, terdiri atas tiga jenis: air yang sangat panas, air yang sangat dingin, dan air yang terjemur pada negeri yang sangat panas. Air mustakmal, yaitu air yang sudah terpakai untuk mengjilangkan hadas kecil atau besar atau yang sudah terpakai untuk memandikan jenazah.

Baca Juga:  Kitab Hasyiyah al Bujairimi Karya Syaikh Sulaiman al Bujairimi

Air mutanajjis, yakni air yang kurang dari qullah masuk najis di dalamnya, baik berubah rasanya, baunya, dan warnanya, ataupun tidak.

Sementara itu, najis terbagi menjadi tiga bagian: najis mughaladlah, yaitu anjing dan babi dan sesuatu yang berasal dari salah satu di antara keduanya, najis mukhaffafah, yaitu kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan selain susu, dan najis mutawassithah, yaitu najis yang di luar dari kedua jenis najis yang telah disebutkan, seperti tahi, nanah, darah, muntah, madzi, wadi, dan arak.

Syarat mengambil air sembahyang (wudhu) ada tujuh perkara: Islam, mumayyiz, suci dari haidh dan nifas, suci dari suatu yang mencegah sampainya air ke anggota tubuh yang harus dibasuh, mengetahui akan segala fardhunya, jangan mengiktikadkan yang fardhu dalam mengambil air sembahyang itu sebagai sunah, dan dengan air yang suci dan mensucikan. Bagi orang yang senantiasa berhadas ditambah satu syarat lagi, yakni di dalam waktu.

Sedangkan rukun wudhu adalah: niat, membasuh muka, membasuk kedua tangan hingga kedua siku, menyapu sedikit dari kulit kepala atau sehelai rambut yang ada pada kepala atau setengahnya, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, dan tertib.

Baca Juga:  Mengenal Tafsir Marah Labid Karya Syekh Nawawi al-Bantani

Kemudian hal-hal yang mewajibkan mandi ada lima perkara: mati bagi orang yang Islam, haidh, nifas, wiladah, dan janabat. Sedangkan hal yang menjadi rukun atau fardhunya mandi ada dua, yaitu niat dengan hati, dan meratakan air ke seluruh anggota tubuh.

Begitulah pembahasan tentang Thaharah dalam Kitab Parukunan yang dibahas oleh Fathimah binti Abdul Wahab. Sebagai seorang Perempuan, beliau memberikan bukti bahwa wanita juga bisa memberikan sumbangsihnya dalam hal pemikiran kepada semua orang.

Mohammad Mufid Muwaffaq