Tingkatan Hadits, Definisi dan Pembagiannya

Tingkatan Hadits, Definisi dan Pembagiannya

PeciHitam.org – Umum telah mengetahui, bahwa hadits tiada sederajat semuanya dalam urusan kekuatan sanadnya. Tingkatan Hadits menentukan kekuatan sanadnya. Karena itu, perlu kita perhatikan martabat-martabatnya dan pendapat-pendapat ulama-ulama Mujtahidien tentang boleh tidaknya berhujjah dengan dia.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kebanyakan ulama salaf membagi hadits dari segi bilangan ruwah menjadi tiga, yaitu:

  1. Mutawatir.
  2. Masyhur dan
  3. Ahad.

Dari segi pertalian sanad, tingkatan hadits menjadi empat tingkat, yaitu:

  1. Hadits-hadits mutawatir
  2. Hadits-hadits masyhur, atau hadits-hadits mustafidl.
  3. Hadits-hadits ahad (hadits-hadits khashshash) yang bersambung-sambung sanadnya.
  4. Hadits-hadits yang dalam rangkaian sanadnya ada yang gugur tidak bersambung-sambung, yaitu : hadits-hadits mursal, munqathi’ dan sebagainya.

Hadits Mutawatir

ﻤﺎﻴﺮﻮﻴﻪ ﻘﻮ ﻢﻻﭹﺼﯽ ﻋﺩ ﺩ ﻤﻡ ﻮ ﻻ ﻴﺘﻮ ﻫﻢﺘﻮﺍﻁﻮﺀﻫﻢ ﻋﻠﻰﺍﻠﮑﺫ ﺏﻮﻴﺪ ﻮﻢﻫﺫﺍﺤﺪ ﻓﻴﮑﻮﻦﺍﻮﻠﻪ ﻜﻠﻰ ﺨﺮﻩ ﻮﺍﺨﺮﻩﻜﻠﻰ ﻮﻠﻪ ﻮﻮﺴﻄﻪ ﻜﻄﺮﻓﻴﻪ

“hadits-hadits yang diriwayatkan oleh segolongan besar yang tidak terhitung jumlahnya dan tidak pula dapat diwahamkan, bahwa mereka telah sepakat berdusta. Keadaan itu terus menerus hingga sampai kepada akhirnya”.

Contohnya:

Seperti nukilan-nukilan yang mengenai sholat lima, bilangan raka’at kadar zakat dan yang sepertinya. Para ulama membagi mutawatir menjadi mutawatir lafalnya dan yang mutawatir ma’nanya.

Hadits mutawatir lafdhy, sedikit sekali jumlahnya dan terjadi pula perselisihan pendapat tentang kemuwatirannya. Hadits mutawatir ma’nawy yang banyak jumlahnya, dan yang disepakati.

Diantara hadits yang disebut mutawatir lafalnya (mutawatir lafdhy) oleh parah muhadditsin, ialah: sabda Rasulullah saw.:

ﻤﻦﻜﻨ ﺐﻋﻠﻲ ﻤﺘﻌﻤﺪﺍ ﻔﻠﻴﺘﺑﻮﺍﻤﻌﺪﻩﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺮ

“barang siapa berdusta terhadapku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempati tempat dudukannya dalam neraka”.

Dan diantara hadits yang mutawatir ma’nanya, ialah hadits :

ﺍﻨﻤﺎﺍﻠﺪﻋﻤﺎﻞﺑﺎﻠﻨﻴﺔ.

“hanya saja segala ‘amalan itu menurut “niyat”.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 185 – Kitab Wudhu

Lafal ini sendiri diterima dengan sanad yang fharieb awalnya, masyhur akhirnya.

a) Hadits mutawatir, memfaedahkan yakin. Kebanyakan ulama berpendapat, bahwasannya dalam tingkatan hadits ini, keyakinan yang kita dapati dari hadits mutawatir sama dengan keyakinan yang kita dapati dari melihat dengan mata kita sendiri.

golongan ulama berpendapat: “ilmu (keyakinan) yang diperoleh dari khabar mutawatir, hanyalah sekedar menerapkan fikiran saja; bukan memberikan keyakinan yang sempurna”

maksudnya, pandangan ini menetapkan fikiran saja, adalah: karena ada kemungkinan waham, atau syadz. Cuma, kemungkinan itu, tidak mempunai dasar yang dapat dipegang. Akal saja yang memandang kemungkinan itu.

Akan tetapi, pentahqikan secara logika mentapkan, bahwa sesuatu yang telah disepakati manusia terhadapnya, dianggap sah adanya. Manusia dijadikan bercorak dan beraneka rupa kemauannya. Maka jika mereka bersepakat menetapkan sesuatu khabar, tentulah yang demikian itu memang ada sesuatu didengarnya.

b) Hadits mutawatir menjadi hujjah dengan ijma’ semua kaum muslimin, terkecuali golongan yang hanya membanggakan diri kepada Islam, padahal batinnya memusuhi Islam, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Asy Syafi’i dalam kitab Al Umm.

Hadits Masyhur, atau Hadits Mustafidl

ﻤﺎﻜﺎﻨﺖﺍﻠﻁﺑﻗﺔﺍﻻﻮﻠﻰﺍﻮﺍﻠﺜﺎﻨﻴﺔ ﻔﻴﻪﺁﺤﺎﺪﺍﺜﻢﺘﻨﺘﺜﺮﺑﻌﺪﻨﻠﻚﻮﻴﻨﻘﻠﻬﺎﻗﻮﻡﻻﻴﺗﻮﻫﻡ ﺗﻮﺍﻁﺆﻫﻡﻋﻠﻰﺍﻠﻜﺬ ﺏ.

“hadits-hadits yang terdiri lapisan perawi yang pertama, atau lapisan kedua, dari orang, atau beberapa orang saja. Sedudah itu barulah tersebar luas, dinukilkan oleh segolongan orang yang tak dapat disangka, bahwa mereka sepakat untuk berdusta.

Tingkatan hadits ini dikehendaki dengan lapisan pertama, yaitu lapisan sahabat. Kemudian dikehendaki juga oleh lapisan kedua, lapisan tabi’in. Maka sesuatu hadits yang terkenal dalam kalangan tabi’in, dihukumlah ia hadits masyhur. Demikian juga hadits yang popular dalam kalangan yang mengiringi tabi’in.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 383-384 – Kitab Shalat

Hadits masyhur yang disambut dengan baik oleh ulama abad kedua, dan abad ketiga, dan telah terkenal baik diantara mereka, walaupun dipandang hadits ahad, namun ulama-ulama Hanafiah menjadikannya lebih tinggi dari ahad yang lain, yang tidak masyhur. Mereka menjadikan hadits masyhur antara mutawatir dengan ahad.

Ulama-ulama hanafiyah mentakhshishkan Al-Qur’an dengannya dan menambahkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Adapun ta’rif yang diberikan oleh kebanyakan ahli hadits, ialah:

“hadits-hadits yang sekurang-kurangnya diriwayatkan oleh tiga orang”

Inilah ta’rif yang masyhur dalam kalangan ulama Mushthalah. Dan ta’rif ini diberikan oleh golongan ahli hadits yang membagi hadits kepada : mutawatir dan ahad, dan mejadikan masyhur salah satu dari perincian ahad.

Maka perbedaan fungsi antara masyhur atau musrafidl dengan hadits-hadits ahad ayang lain ialah; “hadits-hadits ahad yang tidak masyhur, tidak dijadikan pentakhshish ayat al-Qur’an.

Golongan yang lain dari golongan hanafiyah menjadikan segala hadits ahad, pentakhshish al-Qur’an. Adapun Malik, maka beliau menjadikan hadits ahad pentakshshish al-Qur’an, jika dikuatkan oleh ‘amalan ahli Madienah, atau oleh qiyas.

Hadits-hadits Ahad

Hadits-hadits khashshash menurut istilah Asy Syafi’i dan ulama-ulama uang semasa dengan beliau, ialah:

“segala khabar yang diriwayatkan oleh seorang, atgau dua orang atau lebih, tetapi tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjdikannya masyhur”.

Oleh karena itu, jumhur ulama Islam menerima hadits-hadits ahad dari orang yang mempunyai kepercayaan dan ‘adil serta berhujjah dengannya dalam urusan-urusan ‘amal, tidak dalam urusan I’tiqad. Urusan I’tiqad wajib ditegaskan oleh dalil-dalil yang yakin yang tak ada keragu-raguan padanya.

Baca Juga:  Apa Maksud Hadits: Wanita Tercipta dari Tulang Rusuk Pria?

I’tiqad ialah keyakinan yang kokoh bedasarkan dalil. Yang sedemikian ini, tidak diperbolehkan dengan berdasarkan dalil dhanny/zhanni (dalil yang belum jelas ketetapannya) yang ada syubhat pula padanya.

Mengenai soal ‘amal, kita dapat mendasarkanya kepada persangkaan yang kuat. Apa lagi mengingat bahwa dalam urusan Mu’amalat dan hukum. Demikian pendapat jumhur dalam menetapkan fungsi hadits ahad. Mereka berpegang kepadanya dalam urusan ‘amal dan hukum; tidak dalam urusan I’tiqad, atau kepercayaan.

Perihal hadits khashash, Jumhur ulama hadits membagi ahad atau hadits khashash kepada tiga bagian:

  1. Masyhur
  2. ‘Aziz dan
  3. Gharib

Mereka kehendaki dengan hadits masyhur, ialah: “hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari pada dua orang, tetapi terbatas, tidak banyak”. Mereka kehendaki dengan hadits ‘Aziz, ialah: “hadits yang rentetan perawinya terdiri dari dua-dua orang, atau pada suatu tingkat terdiri dari dua-dua orang saja”. Mereka kehendaki dengan hadits Gharib, ialah: “hadits yang diriwayatkan oleh seorang saja”.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *