Tradisi Sedekah Bumi Menurut Islam, Benarkah Haram Mutlak?

sedekah bumi menurut islam

Pecihitam.org – Ada yang mengatakan sedekah bumi merupakan reminisensi dari upacara Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala dilakukan masyarakat petani guna persembahan kepada Dewi Sri atau Dewi Padi. Beberapa kelompok menganggap bahwa tradisi sedekah bumi itu perbuatan yang syirik. Sebenarnya bagaimanakah menurut pandangan islam sendiri mengenai sedekah bumi tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Awalnya memang sedekah bumi adalah budaya peninggalan dari masyarakat Hindu pada zaman dahulu. Kemudian setelah datang walisongo dengan ajaran islamnya, akhirnya praktik tersebut diakulturasi menjadi budaya islam. Sehingga sedekah bumi maupun sedekah laut menjadi budaya ekologis yang disertai doa kepada Allah SWT.

Tradisi sedekah bumi tidak dapat dipandang secara sederhana menjadi persoalan hitam dan putih, syirik atau kufur dan iman. Di dalamnya banyak masalah yang dapat dikaji. Dan masalah ini cukup kompleks sehingga kita perlu hati-hati memahami persoalan ini.

Asumsinya bahwa fenomena sedekah bumi ini mengandung dua persoalan. Pertama, persoalan aqidah atau keimanan. Kedua, masalah fiqhiyyah.

Perihal persoalan aqidah atau keimanan tidak dapat dilihat secara sederhana menjadi hitam/syirik/kufur dan putih/tauhid/imam.

Masalah ini dapat ditafsil (dirinci) berdasarkan situasi di lapangan. Sedekah bumi ini bisa jadi haram haram hukumnya bila terdapat unsur kemusyrikan atau syirik.

Sebagaimana yang pernah diputuskan dalam Mukatamar NU Ke-5 pada tahun 1349 H/1930 M di Pekalongan perihal hukum peringatan sedekah bumi atau jin penjaga desa.

Baca Juga:  Bulu Ayam yang Dicabut Saat Masih Hidup, Najis atau Suci?

Para kiai ketika itu mengutip Syarah Tafsir Jalalain karya Syekh Sulaiman Al-Jamal dan Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali;

قَالَ مُقَاتِلُ كَانَ أَوَّلُ مَنْ تَعَوَّذَ بِالْجِنِّ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ بَنِي حَنِيْفَةَ ثُمَّ فَشَا ذَلِكَ فِي الْعَرَبِ فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ صَارَ التَّعَوُّذُ بِاللهِ تَعَالَى لاَ بِالْجِنِّ

Artinya, “Orang yang pertama meminta perlindungan kepada jin adalah kaum dari Bani Hanifah di Yaman, kemudian hal tersebut menyebar di Arab. Setelah Islam datang, maka berlindung kepada Allah menggantikan berlindung kepada jin,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Jamal, Al-Futuhatul Ilahiyyah).

Tetapi fenomena ini bisa jadi dihukumi mubah bila upacara dengan melakukan penyembelihan hewan tertentu ini dimaknai atau diniatkan sebagai taqarrub kepada Allah untuk mengusir jin jahat atau makhluk penguasa laut.

Namun, ketika penyembelihan hewan ini diniatkan untuk menyenangkan jin penguasa laut, maka hal ini dihukumi haram sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in sebagai berikut;

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

Artinya, “Siapa saja yang memotong (hewan) karena taqarrub kepada Allah dengan maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yang ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.”

Adapun dalam persoalan fiqih, fenomena ini juga tidak dapat dilihat secara sederhana hitam-putih. Karena kegiatan apa pun bisa jadi dilarang sebab mengandung unsur tabzir (menyia-nyiakan harta).

Baca Juga:  Sahkah Shalat Tanpa Memakai Baju? Berikut Penjelasannya

Tetapi ulama memberikan catatan bahwa tindakan i‘dha‘atul mal atau tabzir dengan menyia-nyiakan sedikit harta dihukumi makruh sebagaimana masalah ukuran sedikit-banyak ini dapat ditarik (diilhaq-kan) dari masalah penaburan bunga di makam;

فإن كان يسيراً كان مباحاً وإن كان كثيراً كره تنزيهاً

Artinya, “Jika itu hanya sedikit, maka mubah. Tetapi jika itu banyak, maka makruh tanzih (yang baiknya ditinggalkan),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Dari sini akhirnya kita tahu bahwa tradisi sedekah bumi menurut islam bisa dilihat dari niat mereka yang melakukannya karena ini berurusan dengan masalah keyakinan, aqidah, tauhid, keimanan, dan seberapa sering upacara ini dilakukan. Karena berkaitan dengan dana dalam pengertian idh‘atul mal atau tindakan tabdzir yaitu menyia-nyiakan harta yang dimakruh dalam agama.

Maka hukum haramnya sedekah bumi itu bukan haram mutlak, tetapi haram bersyarat (muqoyyad). Dan penentuan hukum tradisi sedekah bumi itu tergantung kepada tujuannya. Ada kaidah fiqhiyah yang berbunyi :

للوسائل حكم المقاصد

Artinya; “Perbuatan yang berupa sarana itu hukumnya sama dengan tujuannya.”

Apabila ada yang mengatakan bahwa sedekah bumi atau nyadran itu haram mutlak, karena berasal dari budaya Hindu, maka perkataan itu tidak benar.

Baca Juga:  Orang Islam Memelihara Anjing, Bagaimanakah Hukumnya?

Tidak semua yang berasal dari non-Islam itu diharamkan. Misalkan hukum potong tangan (Qishos) yang disyariatkan oleh Rasulullah SAW. Itu berasal dari kaum jahiliyah, namun tetap dijadikan hukum islam dan tidak dilarang karena berdasarkan asal usulnya.

Sehingga kesimpulannya adalah dalam praktik sedekah bumi menurut islam jika diniati sebagai rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang dilimpahkan-Nya. Berupa tumbuhnya tanaman padi yang subur dan berupa keadaan bumi yang aman dari malapetaka karena Allah, dan tidak diniati sebagai sesaji kepada Dewi Sri, atau kepada para dewa atau para danyang, maka hukumnya diperbolehkan, tidak diharamkan.

Tetapi apabila diniati sebagai sesaji kepada Dewi Sri, kepara para dewa atau para danyang, atau diniati sebagai persembahan kepada jin penjaga keamanan desa, maka hukumnya haram karena mengandung nilai kemusyrikan. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *