6 Tugas Imam Sebelum Shalat Berjamaah Menurut Imam Ghazali

Tugas Imam Sebelum Shalat Berjamaah

Pecihitam.org – Di antara tugas imam sebelum ia memulai shalat yaitu perlu diingat bahwa dalam shalat berjamaah supaya menyaringkan bacaan takbiratul ihram, menyaringkan atau mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan bacaan surat setelah Al-Fatihah dalam shalat Magrib, Isya, dan Shubuh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Serta bagi imam dianjurkan untuk mengeraskan bacaan takbir-takbir, i’tidal dan salam agar makmum mengetahui adanya perubahan-perubahan dari rukun satu ke rukun lainnya. Serta menjaga kesempurnaan shalat tersebut baik dalam bacaan dan tuma’ninahnya.

Berbeda dengan pendapat Imam Ghazali yang menuturkan bahwa terdapat enam tugas imam shalat yang harus diketahui sebelum ia mengerjakan shalat berjamaah, diantaranya:

1. Seseorang janganlah maju menjadi imam bagi suatu kaum yang mereka (kaum) tidak menyukainya.

Apabila mereka berselisih maka pandangan atas yang berhak menjadi imam adalah pandangan orang-orang yang paling banyak. Akan tetapi, jika yang lebih sedikit itu ahli kebaikan dan ahli agama maka pandangan itu lebih utama kepada yang lebih sedikit.

Dalam sebuah hadis diterangkan; “Tiga macam golongan, shalat mereka tidak melampaui kepala mereka yaitu: hamba sahaya yang melarikan diri, istri yang suaminya marah terhadap istrinya, dan imam yang mengimami suatu kaum sedangkan mereka tidak menyukainya”. (HR. Tirmidzi)

Sebagaimana larangan majunya seorang imam di mana mereka tidak menyukainya, maka yang demikian juga dilarang maju jika di belakangnya ada orang yang lebih pandai darinya kecuali apabila orang yang lebih utama itu menolak untuk jadi imam. Maka orang tersebut boleh maju untuk menjadi imam.

Baca Juga:  Rahasia Hubungan Suami Istri, Kitab Fathul Izar Bagian 1

Bila tidak ada sesuatu dari masalah tersebut, maka hendaklah ia maju jika ia berani dan mengetahui syarat-syaratnya menjadi imam dan saat itu juga ia makruh untuk menolaknya.

2. Jika seseorang disuruh untuk memilih antara menjadi mu’adzin dan menjadi imam, maka dianjurkan untuk memilih menjadi imam. Meskipun keduanya memiliki keutamaan masing-masing.

Mengenai keutamaan menjadi seorang imam dan seorang muadzin. Para ulama berbeda pendapat berkaitan dengan keutamaannya masing masing.

Sebagain ada yang berpendapat lebih utama menjadi seorang muadzin dengan karena banyak hadis yang menerangkan tentang keutamaan-keutamaannya. Sebagian yang lain berpendapat lebih utama menjadi seorang imam karena merupakan makam Nabi Muhammad Saw.

3. Seorang imam dianjurkan untuk menjaga waktu-waktunya shalat.

Artinya shalat tersebut dikerjakan pada permulaannya waktu agar ia mendapatkan ridha dari Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda;

فَضْلُ اَوَّلِ الْوَقْتِ عَلَى آخِرِهِ كَفَضْلِ الأَخِرَةِ عَلَى الدُّنْيَا

Keutamaan awal waktu atas akhir waktu adalah seperti kelebihan akhirat atas dunia”.

Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba shalat dengan suatu shalat di akhir waktunya dan tidak terlewatkan (keluar waktu). Dan sungguh awal waktu yang terlewatkan itu adalah lebih baik baginya daripada dunia dan apa yang ada padanya”.

Baca Juga:  Shalat Sambil Memegang Hp dengan Tujuan Membaca al Quran, Bolehkah?

Seorang imam tidak dianjurkan untuk mengakhirkan shalat berjamaah dengan tujuan menunggu banyaknya jama’ah yang datang.

Justru seorang imam dianjurkan untuk bersegera mengerjakan shalat berjamaah agar memperoleh keutamaannya awal waktu. Karena shalat di awal waktu itu lebih utama daripada menunggu banyaknya jama’ah.

4. Seorang imam harus ikhlas menjadi imam karena Allah Swt dan menjalankan amanat Allah dalam kesuciannya dan seluruh syarat-syaratnya.

Yang dimaksud ikhlas di sini adalah dengan tidak meminta atau mengambil upah atas kesediaannya menjadi seorang imam. Jika seorang imam mengambil upah dari masjid (kas masjid) yang telah diwaqafkan untuk orang yang melaksanakan sebagai imamnya atau dari sultan atau salah satu orang, maka hukumnya makruh.

Sedangkan yang dimaksud amanat adalah kesucian batin. Tidak memiliki sifat sombong dan te melakukan perbuatan dosa kecil. Orang yang diusulkan menjadi imam supaya memelihara dari sifat-sifat tersebut dengan sungguh-sungguh. Karena ia ibarat utusan dan orang yang memberi syafaat bagi kaumnya.

5. Seorang imam tidak boleh takbir sebelum barisan shaf-shaf makmum itu lurus dan dianjurkan menengok ke kanan dan kiri.

Jika imam melihat ada barisan yang kosong maka dianjurkan menyuruh untuk mengisinya. Rasulullah Saw bersabda;

Hendaklah seorang mu’adzin itu perlahan-lahan antara adzan dan iqamah dengan kadar orang yang makan itu selesai dari makannya dan orang yang menguras air selesai dari kurasannya”.

Baca Juga:  Rukhsah dalam Islam, Definisi dan Pembagian Hukumnya

6. Seorang imam harus mengeraskan suaranya saat takbiratul ihram dan takbir-takbir yang lain.

Karena dalam shalat fardhu dan sunnah, ada dua takbir yang pasti dilakukan, yaitu takbiratul ihram dan juga takbir intiqal. Takbiratul ihram hukumya adalah wajib dilakukan karena menjadi bagian dari rukunnya shalat, sedangakan takbir intiqal hukumnya sunnah serta saat shalat berejamaah bagi imam dianjurkan untuk mengeraskan suaranya.

Saat shalat berjamaah, bagi imam dianjurkan mengeraskan suaranya saat mengucapkan “sami allahu liman hamidah” ketika bangun dari rukuk. Hal ini dianjurkan agar semua makmum mengetahui dengan pasti perpindahannya imam dari rukun satu ke rukun yang lain.

Seorang imam shalat dianjurkan niat menjadi imam agar ia memperoleh keutamaannya menjadi imam. Jika seorang imam tidak niat jadi imam, maka shalatnya tetap sah. Seorang makmum yang niat menjadi makmum maka akan memperoleh keutamaannya menjadi makmum. Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

Sumber: Kitab Ihya’ Ulumuddin.