Tujuh Fuqaha Madinah pada Masa Tabiin, Siapakah Mereka?

Fuqaha Madinah

Pecihitam.org – Dalam sejarah di sebutkan bahwa ada tujuh fuqaha dari Madinah. Mereka merupakan para Tabi’in dari Madinah yang kemudian berguru kepada para sahabat Rasulullah Saw yang masih menetap di Madinah. Ke tujuh fuqaha tersebut sudah hadir lebih dulu sebelum empat madzhab fikih yang kita kenal selama ini yaitu, Imam Hanfi, Imam Syafi’I, Imam Maliki dan Imam Hanbali.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun, hanya sebagian orang saja yang mengetahui tentang eksistensi dari ketujuh fuqaha Madinah tersebut. Mereka adalah jagoan fikih dan selalu di jadikan rujukan dari berbagai kalangan. Eksistensi ke tujuh ahli fiqih tersebut hadir pada masa sebelum lahirnya Imam Malik.

Sehingga yang melanjutkan kiprah ke tujuh pendekar fuqaha tersebut adalah Imam Malik kemudian berkelanjutan sampai pada Imam Syafi’I yang dulunya pernah berguru pada Imam Malik, di lanjutkan lagi oleh Imam Hanbal yang berguru pada Imam Syafi’I.

Jadi, pengaruh dari ke tujuh fuqaha tersebut tidak berhenti pada Imam Malik saja namun berkesinambungan sampai pada Imam Syafi’I dan Imam Hanbali. Dari ke tujuh para fuqaha tersebut ada enam nama yang telah di sepakati oleh para ulama, sedangkan yang satu nama lagi masih di perselisihkan. Di antara enam fuqaha tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Al-Qasim bin Muhammad, (Cucu dari Abu Bakr As-Shidiq)
  2. Sulaiman bin Yasar
  3. Sa’id bin al-Musayyab
  4. ‘Ubaydillah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud, (keturunan ‘Utbah bin Mas’ud)
  5. ‘Urwah bin Zubair, ( keponakan dari Siti ‘Aisyah istri Rasulullah Saw)
  6. Kharijah bin Zaid bin Tsabit,( putra dari sahabat Rasulullah Saw yaitu Zaid bin Tsabit)
Baca Juga:  Pengajian Gus Dur Dibubarkan, NU Justru Mendoakan Pemerintah

Sedangkan untuk nama pendekar fuqaha yang ke tujuh masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun ada beberapa pendapat dari para ulama mengenai nama dari pendekar fuqaha yang ketujuh. Al-Hakim berpendapat bahwa nama pendekar yang ke tujuh adalah Abu Salamah bin Abdurrahman.

Sedangkan menurut Ibn al-Mubarak, nama penekar fuqaha yang ketujuh adalah Salim bin Abdullah bin UmarAdapun menurut Abi al-Zinad yang menyebutkan bahwa nama pendekar fuqaha yang ke tujuh adalah Abu Bakr bin Abdurrahman.

Selain itu, Muhammad Abu Zahrah dan juga Ibnu Qayyim sependapat dengan Abi Zinad yang memilih Abu Bakr bin Abdurrahman sebagai nama yang ke tujuh dari pendekar fuqaha tersebut.

Baca Juga:  Kisah Gus Dur dan Analisisnya Tentang Sepak Bola

Ibnu Qayyim menjelaskan tentang eksistensi dari ke tujuh pendekar fuqaha tersebut di dalam karyanya yaitu I’lam al-Muwaqi’in :

“Ja’far bin Rabiah bertanya kepada Irarki bin Malik: “ Siapa yang paling jago fiqh di Madinah? Beliau menjawab: yang paling paham fiqh dan paing paham keputusan Rasulullah Saw, keputusan Abu Bakar dan Umar serta Utsman dan kondisi Umat adalah Sa’id bin Musayyab. Yang paling paham Hadist adalah ‘Urwah bin Zubair, dan ilmunya yang paling dalam sedalam lautan adalah ‘Ubaydillah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud.”

Dari ketujuh fuqaha Madinah tersebut, Sai’id bin Musayyab lah yang peling menonjol di antara yang lainyya. Beliau selalu menghabiskan waktunya untuk urusan fiqh, sehingga banyak sekali orang yang bertanya kepada beliau tentang perkara fiqh dan beliaupun senantiasa menjawabnya.

Baca Juga:  Al Khawarizmi; Penemu Angka Nol dan Kiblat Matematikawan Dunia

Sa’id bin Musayyab dulunya berguru dengan Zaid bin Tsabit, sedangkan istri beliau merupakan putri dari Abu Hurairah itu berarti Sa’id bin Musayyab merupakan menantu dari Abu Hurairah. Sehingga beliau pun banyak sekali meriwayatkan hadist-hadist dari Abu Hurairah tersebut.

Ketujuh ahli fiqih tersebut yang memegang tradisi kenabian di Madinaah pada periode awal Tabi’in. Meskipun tidak ada kitab-kitab karya mereka, namun fatwa-fatwa dari ketujuh fuqaha tersebut sangat masyhur dan tersebar di dalam banyak riwayat. Setelah mereka wafat kemudian kirahnya di lanjutkan oleh empat Madzhab. Wallahua’lam

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik