Uang Kembalian Diganti Permen, Sahkah Jual Belinya?

uang kembalian diganti permen

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pecihitam.org Dalam kehidupaan sehari-hari terkadang kita jumpai saat kita berbelanja. Entah diwarung, toko maupun minimarket, karena uang kembalian bernominal kecil oleh penjual uang kembalian diganti permen. Selain karena nominal tersebut yang kecil terkadang juga stok uang receh juga belum tentu ada. Itu beberapa alasan penjual biasanya mengganti uang kembalian dengan permen. Namun bagaimanakah hukumnya, apakah dibolehkan uang kembalian diganti dengan permen?


Terkadang pihak penjual memberikan kembalian dengan permen ini secara langsung tanpa meminta persetujuan dari pihak pembeli. Namun kadang pula penjual menanyakan terlebih dahulu kepada pembeli mengenai penggantian dengan permen tersebut. Jika pembeli berkenan maka penjual pun meyodorkan permen yang disesuaikan dengan nominal kembalian. Jika pembeli tidak berkenan maka penjual memberi kembalian berupa nominal uang sesuai dengan jumlah kembalian dari harga barang yang dibeli.

Pada umumnya uang kembalian diganti permen seperti yang berlaku di masyarakat, merupakan sebuah akad Istibdal an dain atau bisa disebut barter atas sebuah tanggungan. Barter ini sudah keluar dari konsep jual beli yang pertama. Artinya jual beli sudah dianggap selesai ketika pembeli membayar barang yang dibelinya dengan nominal uang yang sesuai harga barang tersebut. Kemudian ketika uang pembayaran barang oleh pembeli ternyata melebihi dari harga barang yang dibeli, maka dalam keadaan ini penjual memiliki dain ( tanggungan ) kepada pembeli. Tanggungan inilah yang kemudian menjadikan objek akad istibdal.

Para ulama berpendapat bahwa akad istibdal dari sebuah tanggungan adalah hal yang boleh dan sah serta dilegalkan secara syara. Tetapi seperti halnya akad-akad muamalah lainnya. Akad istibdal tetap butuh sebuah shighat (ucapan serah terima). Sebab shighat inilah yang menjadi acuan kerelaan (ridha) antar kedua belah pihak atas akad tersebut.

Baca Juga:  Promosi yang Dibenarkan Syariat, Salah Satunya Adalah Jujur

Sehingga bila di contohkan terjadi akad jual beli si penjual menanyakan: “Mba kembaliannya saya ganti dengan permen ya?” Dan mbanya sebagai pembeli rela dan bersedia. Maka dalam kasus tersebut para ulama bersepakat hal itu adalah sah, sebat terdapat shigat.

Sedangkan apabila saat praktek yang terjadi penjual tidak mengucapkan kata-kata apa pun yang berkaitan dengan uang kembalian diganti permen. Maka pada hal ini pun akad tetap bisa sah jika berpijak pada pendapat ulama yang melegalkan muathah.

Penjelasan pengertian dari muathah ini, Sayyid Abi Bakar bin Sayyid Muhammad Syata menerangkan:

ـ (والحاصل) المعاطاة: هي أن يتفق البائع والمشتري على الثمن والمثمن، ثم يدفع البائع المثمن للمشتري، وهو يدفع الثمن له، سواء كان مع سكوتهما، أو مع وجود لفظ إيجاب أو قبول من أحدهما، أو مع وجود لفظ منهما لكن لا من الالفاظ المتقدمة

Artinya: Muathah adalah sepakatnya penjual dan pembeli atas harga dan barang yang dihargai lalu penjual memberikan barang pada pembeli dan pembeli memberikan nominal uang pada pembeli. Baik keadaan mereka berdua sama-sama diam ataupun terdapat ucapan serah terima dari salah satu dari penjual dan pembeli. Atau terdapat perkataan dari keduanya namun bukan berupa perkataan yang biasa terlaku dalam jual beli. ( Sayyid Abi Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasiyah Ianah At Thalibin juz 3 halaman 8)

Muathah diartikan sebagai akad jual beli atau akad muamalah lainnya, dengan tanpa menyebutkan shighat antara kedua belah pihak. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai sah dan tidaknya akad dengan cara mua’athah

Baca Juga:  Begini Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Tidak Ditunaikan

Perbedaan pendapat mengenai muathah juga dapat dimasukkan kedalam permasalahan istibdal. Sehingga praktek uang kembalian diganti permen tanpa adanya persetujuan dari pihak pembeli tetap dihukumi sah. Ini menurut pendapat ulama yang membolehkan akad dengan cara muathah, dalam koridor selama pembeli tidak komplain dengan hal tersebut. Jika pembeli ternyata komplain dan tidak mau uang kembalian diganti permen. Maka dalam hal ini penjual harus tetap memberikan kembalian sesuai dengan nominal uang yang harus diserahkan pada pihak pembeli.

Syeikh Sulaiman Al – Jamal menjelaskan mengenai istibdal dengan cara muathah sebagai berikut:

ـ (وصح استبدال ولو في صلح عن دين غير مثمن بغير دين) كثمن في الذمة (ودين قرض وإتلاف) ـ
ـ (قوله وصح استبدال إلخ) بشرط أن يكون الاستبدال بإيجاب وقبول وإلا فلا يملك ما يأخذه قاله السبكي وهو ظاهر وبحث الأذرعي الصحة بناء على صحة المعاطاة ا هـ

Artinya: “Istibdal bisa sah walaupun dalam permasalahan shuluh, atas tanggungan selain berupa barang yang dibeli dengan selain hutang (cash). Seperti pada harga barang yang masih dalam tanggungan dan tanggungan hutang dan tanggungan karena telah merusak barang.”

Keabsahan istibdal ini dengan syarat terdapat ucapan serah terima. Jika tidak terdapat ucapan demikian maka seseorang tidak dapat memiliki barang yang diambil olehnya (dari orang lain). Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Imam as-Subki, dan hal tersebut dianggap jelas. Namun Imam al-Adzra’i berpandangan bahwa istibdal tetap sah dengan berpijak pada pendapat yang melegalkan muathah.” ( Syekh Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal juz 11 halaman 229).

Dengan demikian transaksi uang kembalian diganti permen bisa dihukumi sah sebab masuk dalam akad Istibdal an dain. Selama dalam hal tersebut pembeli tidak menolak. Jika ternyata pembeli komplain dengan penggantian permen tersebut. Maka penjual harus tetap mengembalikan uang kepada pembeli sesuai dengan nominal yang seharusnya. Sebenarnya dalam hal ini penjual tak dianjurkan menganti uang kembalian dengan permen begitu saja. Jika masih dalam kondisi tersedia uang kembalian yang cukup di tokonya. Dan jika kiranya belum dapat memastikan apakah benar-benar pembeli rela dengan praktik uang kembalian diganti permen tersebut. Wallahu a’lam Bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Kurban Online dalam Pandangan Islam, Ini Penjelasannya
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *