Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri, Menurut Syariat Benarkah Demikian?

uang suami milik istri

Pecihitam.org – Tidak hanya laki-laki, perempuan bekerja atau meniti karir sudah menjadi hal yang lumrah dizaman sekarang. Hal itu dikarenakan semakin berkembangnya zaman dan banyak sektor-sektor pekerjaan yang memang membutuhkan penanganan oleh perempuan seperti bidan, dokter kandungan, dll. Kemudian berkembang di masyarakat umum sebuah istilah yaitu “uang suami milik istri dan uang istri milik istri.” Untuk itu kali ini akan sedikit dibahas tentang hal tersebut, yaitu tentang bagaimana Islam mengatur hak-hak kepemilikan suami dan istri. Hal Ini cukup penting untuk mendudukkan persoalan secara jelas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada saat sebelum Islam datang, peradaban manusia terkait kedudukan perempuan terbilang masih rendah. Kala itu perempuan berada dalam perbudakan. Selagi kecil, ia berada di bawah belenggu ayahnya. Setelah menikah, belenggu perempuan berpindah tangan kepada suaminya.

Sebagai entitas di bawah kuasa orang lain, perempuan saat itu tidak memiliki hak atas harta, bahkan atas hidupnya sendiri. Tidak heran jika Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 menyinggung anak perempuan yang dikubur hidup-hidup. Al-Qur’an mempertanyakan dosa apa yang dilakukan anak perempuan sehingga layak dibunuh hidup-hidup.

Adapun Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 berbunyi sebagai berikut:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَت بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَت

Artinya, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.”

Itu sebabnya, Islam kemudian datang untuk membebaskan kaum perempuan dari belenggu perbudakan yang menjadi sistem sosial kala itu. Islam mengembalikan atau memulihkan kepribadian dan hak perempuan yang disia-siakan. Islam memberikan hak kepada perempuan secara sempurna dalam relasinya dengan masyarakat dan keluarga. Hal ini disebutkan oleh Imam M Abu Zahrah dalam Ushulul Fiqih-nya ketika membahas sisi kemukjizatan Al-Qur’an.

Baca Juga:  Hukum Bersiul Menurut Beberapa Riwayat Ulama

وأعطى الإسلام المرأة حقوقها كاملة وجعل ماليتها في الأسرة مفصولة عن مالية الزوج

Artinya, “Islam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga,” (Imam M Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, (Beirut, Darul Fikr Arabi: 2012 M/1433 H), halaman 85).

Dari semangat Al-Qur’an dalam pemulihan hak-hak perempuan ini, ulama fiqih kemudian memberikan garis yang jelas terkait hak kepemilikan materi bagi perempuan dalam hal ini sebagai istri. Ulama mengatakan bahwa seorang perempuan berhak atas mahar dan nafkah; dan berhak atas nonmateri yaitu diperlakukan secara manusiawi.

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل

Artinya, “Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, (Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H), cetakan kedua, juz VII, halaman 327).

Dengan demikian, perempuan memiliki kedaulatan atas kepemilikan harta. Kedaulatan perempuan atas kepemilikan harta ini tertuang jelas dalam perintah Al-Qur’an pada Surat An-Nisa’ ayat 4 perihal kewajiban pemberian mahar oleh seorang suami kepada istrinya.

Baca Juga:  Meneladani Rasulullah dengan Mengambil Manfaat Puasa Senin Kamis

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang nikmat lagi baik akibatnya.” (Surat An-Nisa’ ayat 4).

Dari sini kemudian dapat di tarik benang merah bahwa Islam memberikan garis yang jelas terkait hak laki-laki dan hak perempuan. Perempuan dalam hal ini istri memiliki hak atas harta, yaitu mahar dan nafkah. Sedangkan laki-laki dalam hal ini suami juga memiliki hak atas harta.

Lalu bagaimana mengenai istilah “uang suami milik istri dan uang istri milik istri?”

Istilah tersebut tidak seluruhnya benar dan tidak seluruhnya salah. Istilah tersebut mengandung dua pernyataan yang perlu diuraikan satu per satu.

  • Pertama, pernyataan, “uang suami milik istri.” Uang suami bisa saja milik istri dan bisa juga bukan milik istri. Uang suami yang menjadi milik istri adalah hak nafkah yang seharusnya diterima oleh istri. Namun uang suami mungkin juga bukan milik istri, yaitu uang suami di luar keperluan nafkah istri (dan anak). Dengan demikian, jika dikatakan bahwa (semua) uang suami adalah milik istri justru tidak benar juga, karena merampas hak suami atas kepemilikan uangnya.
  • Adapun istilah kedua, “uang istri milik istri.” adalah benar adanya sebagaimana dijamin oleh Islam terkait hak perempuan atas kepemilikan harta.
Baca Juga:  15 Macam Sunnah Haiat dalam Shalat yang Harus Diketahui Umat Islam

Penjelasan ini terlihat sangat teknis dan umum sekali. Akan tetapi hak-hak suami dan istri ini memang penting dibicarakan sehingga jelas kedudukan masing-masing pihak atas kepemilikannya. Akan tetapi dalam praktiknya secara umum, suami dan istri mengelola (saling bermusyawarah dan menimbang) secara bersama mengenai uang yang mereka miliki satu sama lain, sehingga dapat saling membantu dalam mengatasi keuangan keluarga bersama dan kebutuhan diantara keduanya.

Hal ini seperti yang dinyatakan dalam Surat An-Nisa’ ayat 4. “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Demikian pemaparan singkat terkait hak-hak kepemilikan suami dan istri, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *