Ubadah bin Shamit; Penghafal al Quran dan Hakim Pertama di Palestina

Ubadah bin Shamit; Penghafal al Quran dan Hakim Pertama di Palestina

PeciHitam.orgMempelajari kisah dan sejarah para sahabat memang tidak akan ada habisnya, bagaimana tidak? Mereka yang langsung mendapatkan ilmu dan mempelajarinya langsung dari Nabi Muhammad saw, pasti akan memiliki rasa haus untuk dapat mengamalkan apa yang baru saja di dapatkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebut saja Abu Bakar ash Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib sebagai khulafaur rasyidin yang selalu dikenang dengan kepemimpinannya yang luar biasa meskipun memiliki kisah akhir hayat yang berbeda.

Pun demikian, ada juga sahabat lain yang berjuang pergi untuk berdakwah dan mengamalkan apa yang diajarkan Rasulullah kepada orang orang awam, sebut saja salah satunya Ubadah bin Shamit yang akan kita bahas dalam artikel ini, seorang sahabat yang hijrah ke Palestina dan menjadi Hakim Pertama disana. Siapakah beiau?

Mengenal Ubadah bin Shamit

Ubadah bin Shamit memiliki nama lengkap Ubada bin Shamit bin Qais al-Anshari al-Khazraji atau biasa dipanggil dengan nama Abul Walid. Beliau memiliki wajah yang cukup tampan dan memiliki postur tubuh yang tinggi dan besar.

Baca Juga:  Mahasiswi Ini Keluar dari Salafi Wahabi, Tak Tahan Dilarang Bershalawat Nariyah

Dalam sejarahnya, Ubadah bin Shamit merupakan salah satu sahabat di antara 70 orang yang ikut dalam Baiat Aqabah II dan salah satu dari 12 pemimpin yang terpilih pada waktu itu. Ubadah juga mempunyai istri yang juga seorang sahabat besar yait Ummu Haram binti Malhan.

Keluarga Ubadah pernah terikat sebuah perjanjian dengan Kaum Yahudi Bani Qainuqa’ dimana orang orang Yahudi tersebut berupaya untuk menyebarkan fitnah setelah nabi melakukan Hijrah ke Madinah.

Mendengar hal itu, Ubadah kemudian memnuhi perjanjian yang dibuat keluarganya lalu mengatakan ‘Aku hanya mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongku.

Perkataan Ubadah inilah yang menjadi asbabun nuzul atau sebab turunnya al Quran Surah al-Maidah ayat 56 sebagai berikut:

وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ

“Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut agama Allah itulah yang pasti menang.”(Al-Maidah: 56)

Baca Juga:  Kisah Cinta Sayyidina Ali Dan Fatimah Az Zahra (Cinta Dalam Diam)

Penghafal al Quran dan Menjadi Hakim di Palestina

Ubadah bin Shamit juga adalah salah satu dari 5 penghafal al Quran pada masa Nabi dan pernah bersumpah untuk tidak akan pernah mau menjadi pemimpin bahkan untuk 2 orang saja.

Umar bin Khatab pernah memberikan tugas kepadanya untuk menjadi guru dan mengajarkan agama kepada penduduk syam bersama Abu Darda dan Muadz bin Jabal. Selain itu, beliau juga ikut dalam tugas pembebasan wilayah Mesir dan memiliki peran yang besar disana.

Ubadah bin Shamit menolak keras politik pemerintahan Muawiyah ketika menjabat sebagai Gubernur Syam, hal ini membuat Muawiyah marah dan mengatakan kepadanya ‘Demi Allah, aku tidak akan membiarkanmu berkuasa atas satu wilayah pun untuk selama-lamanya.’

Mendengar hal ini, Umar kemudian memberikan surat kepada muawiyah yang mengatakan bahwa Muawiyah tidak memiliki kekuasaan apapun atas Ubadah bin Shamit.

Ubadah bin Shamit meninggal di Palestina, tepatnya di daerah Rumallah pada tahun 24H. Disana, ubadah menjadi orang pertama yang menjabat sebagai Hakim di Palestina pada masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Baca Juga:  Kisah Abdullah bin Mubarak Bertemu Seorang Budak yang Ternyata Adalah Wali

Sebagai seorang Sahabat, Ubadah juga meriwayatkan 181 hadis dari Rasulullah, diantaranya adalah hadis berikut Nabi Shallalau Alaihi wa Sallam bersabda, “Tiada sah shalat kecuali bagi siapa yang membaca Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari).

Begitulah sedikit kisah tentang Ubadah bin Shamit, seorang sahabat yang memiliki komitmen yang tinggi dalam membantu penyebaran agama Islam di masa awal.

Mohammad Mufid Muwaffaq