Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Larangan Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

Simbol Islam

Pecihitam.org – Fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam baru-baru ini dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Dalam fatwa tersebut disebutkan, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.

“Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin,” kata Faisal, dikutip dari Detik, Kamis, 12 Desember 2019.

Baca Juga:  Gus Ishom: Saat Ini NU Sedang Menghadapi Banyak Fitnah

Salah satu poin dalam fatwa tersebut, kata Faisal, adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Ia mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.

“Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan itu untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.

“Kalau misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih,” ujar Faisal.

Baca Juga:  Aa Gym Soal Kerumunan Warga di Bandara: Perjuangan Kita Terkhianati

“Hal-hal seperti inilah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam tersendiri bukan pada tempat terhormat juga dilarang,” sambungnya.

Muhammad Fahri