Umroh di Bulan Ramadhan Benarkah Menggugurkan Kewajiban Haji?

umrah di bulan ramadhan

Pecihitam.org – Sering kali kita mendengar sebuah hadits yang menjelaskan tentang pahala umroh di bulan Ramadhan seperti pahala haji. Padahal kita tau bahwa umroh merupakan perbuatan sunnah, sedang haji adalah perbuatan wajib. Bisakah perkara sunnah menggugurkan perkara wajib? Bagaimana penjelasannya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam hadits riwayat Imam Bukhori dari Ibnu Abbas ra,

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما يُخْبِرُنَا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاِمْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ سَمَّاهَا ابْنُ عَبَّاسٍ، فَنَسِيتُ اسْمَهَا «مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا». قَالَتْ كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلاَنٍ وَابْنُهُ لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ قَالَ «فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ». أَوْ نَحْوًا مِمَّا قَالَ.

Dari Atho’ berkata; aku mendengar Ibnu Abbas ra mengabarkan kepada kami, beliau berkata Rasul SAW berkata kepada seorang wanita dari kaum Anshar, namun Ibnu Abbas lupa siapa namanya. “Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji bersama kami?”. Wanita itu berkata, “Dahulu kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan ayah fulan dan anaknya, kemudian ia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air.” Beliau Rasul SAW berkata, “Apabila datang bulan Ramadhan laksanakan umroh, karena umroh pada bulan Ramadhan seperti ibadah haji” atau seperti (haji) sebagaimana beliau sabdakan.  

Baca Juga:  Viral Tagar 'Balikin Dana Haji' Usai CJH 2020 Batal Berangkat

Dalam redaksi lain disebutkan dari Aisyah ra,

خرجت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في عمرة رمضان، فأفطر وصمت، وقصر وأتممت

“aku (Aisyah) keluar bersama Rasul SAW untuk melaksanakan umroh di bulan Ramadhan, aku berbuka, berpuasa , menqoshor sholat, dan menyempurnakannya.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Daruqutni, menurut Ibnu Hajar al Asqalani sanad hadis tersebut adalah hasan, namun pengarang kitab Siraj al-Huda menyebutkan bahwa redaksi hadis tersebut gholad (salah), sebab Nabi Muhammad SAW tidak pernah melaksanakan umroh di bulan ramadhan.

Lalu Ibnu Hajar al Asqalani menjawab, mungkin saja yang dimaksud Rasul dengan umroh di bulan Ramadhan adalah keluarnya Nabi ke kota Mekah pada saat Fathu Makkah, sebab Fathu Makkah terjadi ketika bulan Ramadhan, dan Nabi umroh di tahun yang sama namun di bulan Dzulqo’dah.

Imam Daruquthni juga meriwayatkan dari jalur lain yaitu dari jalur al-‘Ala ibn Zuhai, namun beliau tidak menyebutkan kata bulan ramadhan.

Baca Juga:  Maklumi Keputusan Arab Saudi Batasi Haji, NU: Demi Keselamatan Manusia

Ibnu Khuzaimah berpendapat bahwa dalam hadis riwayat Ibnu Abbas, makna penyerupaan umroh di bulan Ramadhan dengan haji adalah, penyerupaan dalam sebagiannya saja tidak secara universal, sebab pahala umroh tidak akan bisa menggugurkan kewajiban haji, begitu juga kewajiban sebab nadzar.

Ibnu Bathal berpendapat bahwa hadis tersebut sebagai dalil bahwa haji yang bisa digugurkan dengan umroh di bulan ramadhan adalah haji yang sunnah (bukan haji yang pertama), karena haji yang wajib tidak bisa di gugurkan oleh umroh.

Ibnu Jauzi juga berpendapat bahwa adanya tambahan pahala umroh di bulan Ramadhan disebabkan oleh mulia-nya waktu tersebut, seperti tambahnya keikhlasan dalam hati serta niat yang kuat.

Maka kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan diatas adalah, bahwa umroh di bulan ramadhan dapat menyamai haji dalam segi pahalanya saja. Bukan sampai pada tingkatan dapat menggugurkan kewajiban haji, sebab para ulama bersepakat bahwa ibadah umroh tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.

Baca Juga:  Bolehkah Memanggil "Haji" kepada Orang Sekadar Umrah atau pun Tidak Pernah ke Tanah Suci?

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa hadis tersebut hanya diperuntukkan untuk seorang perempun yang ada dalam hadis tersebut, seperti Ibnu tin, dan Sa’id ibn Jabir. (Lihat di Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asyqalani, juz 3, hal 623-624)

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pahala umroh di bulan Ramdahan itu bisa disamakan seperti pahala haji. Disebabkan oleh mulianya waktu di bulan tersebut.

Namun para ulama bersepakat bahwa umroh yang dikerjakan di waktu itu, tidak dapat  menggugurkan kewajiban haji. Sebab bagaiamanapun, haji adalah perbuatan wajib, dan umroh adalah perbuatan sunnah, maka yang sunnah tidak akan bisa menggugurkan yang wajib. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *