Undang-Undang Pesantren Disahkan, Pesantren Maju dan Berdaya Saing

Undang-Undang Pesantren Disahkan

Pecihitam.org – Pada Selasa 24 Agustus 2019, DPR telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pesantren. Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun 2019/2020 yang digelar di komplek MPR/DPR. Pada saat pengesahannya, Anggota DPR tepuk tangan dan membaca shalawat secara serentak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Meski begitu, sebenarnya Undang-Undang Pesantren ini banyak menimbulkan polemik dan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya kalangan Muhammadiyah yang baru-baru ini melayangkan sebuah surat ke DPR agar aggota dewan bisa menunda pengesahan RUU Pesantren tersebut.

Hal ini dapat dimaklumi karena basis Muhammadiyah memang bukan pesantren dan agaknya kehadiran UU Pesantren kurang relevan dengan konteks di Muhammadiyah itu sendiri.

Terlepas dari isu kontroversi itu, salah satu tujuan dari lahirnya UU ini adalah untuk mengembalikan pesantren pada jati dirinya masing-masing. Yakni sebuah lembaga keagamaan yang diakui secara formal dan diapresiasi negara, baik secara moral maupun finansial.

Sehingga pesantren bisa menjadi pusat pengembangan keilmuan Islam yang juga mampu bersaing dengan perguruan tinggi berbasis keagamaan.

Baca Juga:  Larangan Menghina Agama Lain Dan Indahnya Perbedaan

Selama ini lembaga pesantren kurang dianggap sebagai pusat keilmuan, karena sistem kurikulum dan pengajarannya berbeda dengan perguruan tinggi.

Karenanya, melegal-formalkan lembaga pesantren dalam konteks UU merupakan upaya rekontruktif untuk dapat membangun lembaga pesantren agar lebih maju dan memiliki daya saing.

Juga, banyak yang beranggapan, khususnya di kalangan Nahdliyin, bahwa UU ini merupakan kebutuhan bagi kalangan pesantren dan pendidikan keagamaan yang lain. Sebab, UU Pesantren ini bisa diartikan menghadirkan satu kesempatan praktik di pesantren yang direkognisi oleh negara.

Selain itu, salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah adanya alokasi anggaran pendidikan bagi pesantren.  Ini merupakan kepentingan mendasar karena dengan alokasi anggaran ini, maka ada proyeksi keberpihakan pada kesejahteraan rakyat.

Tetapi yang perlu dikaji ulang, apakah UU ini sudah mengakomodir semua kebutuhan pesantren? Saya kira masih banyak yang belum dan perlu dikaji lebih lanjut.

Saya sendiri cukup mengapresiasi bila pemerintah bermaksud melakukan pemerataan perhatian terhadap seluruh lembaga pendidikan agama di negeri ini, misalnya adanya dukungan anggaran publik untuk membangun dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.

Baca Juga:  Ini Panduan Praktis Bagi Awam Jika Menghadapi Teman Salafi Wahabi

Khususnya yang selama ini masih tertinggal dan terbelakang akibat ketimpangan ekonomi pada lembaga-lembaga pendidikan yang sudah terlanjur berjalan dengan logika profit dan swastanisasi.

Sejauh ini, banyak lembaga pendidikan di berbagai pelosok negeri, seperti sekolah-sekolah Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan juga madrasah-madrasah  dan pesantren Islam, masih sangat kesulitan dalam hal pendanaan. Mereka berjalan tertatih-tatih untuk memperjuangkan lembaganya agar tetap eksis dan bertahan.

Jika aspek pendanaan atau alokasi anggaran ini sangat penting dan mendasar, maka sudah tepat bila anggaran dana yang akan dialokasikan ke pesantren adalah dari Dana Abadi.

Meski hal ini pun bukan tanpa masalah, kerena lembaga-pembaga pendidikan agama dari kalangan “minoritas”-yang selama ini ditindas dan diskriminasi oleh kebijakan pemerintah sendiri- tidak akan turut memperoleh bagian dari jatah anggaran publik yang dialokasikan.

Baca Juga:  Lika-Liku Aliran Fundamentalis yang Hanya Memahami Hadis Nabi Secara Tekstual

Hal yang paling inti dari kehadiran Undang-Undang Pesantren adalah bagaimana ia dapat mengakomodir semua kebutuhan pendidikan agama, khususnya pesantren. Seperti misalnya soal pendanaan dan pemberlakuan pola pendidikan. Yang penting, sistem kurikulum pendidikan pesantren yang selama ini sudah bagus, jangan diganti-ganti lagi dan negara tidak perlu ikut campur urusan sistem ini.

Dalam konteks ini, pemerintah harus benar-benar mengerti sistem pendidikan yang selama ini berlaku di lembaga keagamaan seperti pesantren, agar kebijakan-kebijakan barunya tidak merugikan lembaga tersebut. UU ini juga harus berorientasi pada kemajuan dan dapat melahirkan generasi baru yang secara moral dan intelektual cukup mumpuni di bidangnya.

Rohmatul Izad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *