Untuk Para Suami, Sebelum Melakukan Poligami, Perhatikan Dahulu Hal Ini!

syarat poligami

Pecihitam.org – Poligami adalah kondisi dimana pria menikahi lebih dari satu wanita. Hal ini boleh saja dilakukan, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ada banyak syarat yang harus diperhatikan sebelum seseorang melaksanakan pernikahan untuk istri yang kedua. Syarat ini akan sangat berguna untuk menjaga konsistensi agamanya dan menyelamatkan dirinya dari bahaya siksa neraka.

Mengarungi bahtera rumah tangga, tidak sedikit masalah yang muncul di tengah hubungan kedua insan. Kesetiaan mereka pada ikrar suci penggabungan dua hati akan terus diuji sampai mati.

Ketika keduanya membangun rumah, tinggal seatap dalam sebidang tanah, tak jarang permasalahan kecil bisa menggesek kesetiaan. Ada rasa yang hilang, sehingga sang suami memutuskan untuk mencari belahan hati baru untuk melengkapi kekurangan pada istri sebelumnya yang telah dinikahi.

Biasanya orang yang melakukan poligami mendasarkan perbuatannya pada Surat An Nisa ayat 3.

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Berdasarkan ayat tersebut, poligami boleh saja dilakukan. Mau menikah dengan dua, tiga, atau bahkan empat istri diperbolehkan asalkan bersifat adil. Baca hukum poligami dalam Islam disini.

Baca Juga:  Hukum Praktek Euthanasia Pasien Menurut Islam

Dalam hal ini, sifat adil mempunyai lingkup yang sangat luas. Sehingga sangat sulit rasanya untuk berlaku adil pada saat melakukan poligami. Bisa dibayangkan, hampir tidak ada satu pun wanita yang rela berbagi cinta.

Pasti ada cemburu ataupun iri jika sang suami sedikit saja gagal mengatur jumlah pertemuan dengan para istrinya.Karena bagaimanapun juga, wanita cenderung menggunakan perasaan sehingga intensitas terluka karena masalah seperti itu lebih besar peluangnya.

Tentu permasalahan adil ini akan terus diuji dalam rumah tangga mereka. Misalnya, salah satu istri merayu suami untuk menemaninya di suatu hari, padahal waktu itu bukan giliran istri tersebut untuk bersama suaminya. Maka untuk mencapai sifat adil, diperlukan ketegasan pula agar bisa tahan dan tetap menjaga prinsip keadilan.

Baca Juga:  Teguh, Sabar dan Ikhlas, Sebab Semua Akan Indah Pada Waktunya

Itu belum termasuk hal lain, semisal kedatangan anak ataupun cara istri memperlakukan suami. Pasti akan sangat sulit untuk tidak membandingkan keduanya. Biasanya sang Istri pun membandingkan perlakuan suami ke anak-anaknya.

Sebenarnya suami lebih sayang mana, antara anak istri pertama, kedua, ketiga, atau keempat. Pasti sedikit banyak ada perasaan seperti itu, dan akan terus berlanjut hingga pembagian warisan oleh sang suami.

Poligami bukanlah masalah yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan kematangan sikap dan kedewasaan dalam menghadapi tingkah laku istri. Jika sang suami larut dalam buaian cinta salah satu istri, sehingga melalaikan istri yang lainnya, maka celaka baginya.

Akan tetapi, jika ia mampu bertahan dari prinsipnya untuk bersikap adil pada semuanya, niscaya keselamatan akan ada padanya. Oleh karenanya, seorang suami yang melakukan poligami sebelumnya harus dipikirin secara matang. Meskipun cuma satu syarat yaitu adil, namun syarat tersebut bersifat umum dan jangkauannya bisa sangat luas.

Baca Juga:  Orang yang Tawadhu’ Menurut Sayyid Abdullah Al-Haddad

Hampir setiap saat suami yang melaksanakan poligami dihadapkan pada syarat adil. Saat bersama istri, saat memberi nafkah, ataupun saat membagi kasih sayang anak, akan selalu ada tantangan adil di dalamnya. Dengan rintangan sebanyak itu, sudah sepatutnya dipikirkan secara masak sebelum menyesal di kehidupan dunia maupun di kehidupan akhirat kelak.

Muhammad Nur Faizi