Ust Idrus Ramli: Wahabi Curang Tentang Sunnahnya Mengusap Wajah Setelah Berdoa

Wahabi Curang Tentang Sunnahnya Mengusap Wajah Setelah Berdoa 4

Pecihitam.org – Setelah saya menulis status/catatan di facebook tadi pagi tentang dalil-dalil kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa, serta pernyataan ulama madzhab empat yang menganjurkannya, ada sebagian komentator Wahabi yang menganjurkan saya untuk membaca tulisan salah seorang Ustadz Wahabi yang berinisial FNH dan berprofesi sebagai dosen di UI Depok dengan link yang ditulis di komentar tulisan saya.

Setelah saya baca tulisan tersebut, ternyata saya temukan banyak kecurangan ilmiah, yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang dosen di perguruan tinggi ternama di Indonesia.

Kecurangan tersebut antara lain:

1) KUTIPAN DARI KITAB MUKHTASHAR KITAB AL-WITR

Pada bagian pertama tulisan tersebut, FNH mengutip pendapat para ulama yang tidak mensunnahkan mengusap wajah setelah berdoa dari kitab Mukhtashar Kitab al-Witr, karya al-Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi, yang diresume oleh al-Muqrizi.

Padahal dalam kitab tersebut, al-Marwazi dan al-Muqrizi, sebelum menyajikan beberapa riwayat pendapat para ulama yang tidak mensunnahkan mengusap wajah, mereka berdua telah menyajikan beberapa riwayat pendapat para ulama yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa. Riwayat tersebut adalah:

Baca Juga:  Hukum Menunda Punya Anak Menurut Pandangan Fiqih

dua hadits marfu’ dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa
riwayat dari Abu Ka’ab al-Bashri dan al-Hasan al-Bashri yang mengusap wajah setelah berdoa
riwayat dari Ishaq bin Rahawaih yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa.

Tapi, sayangnya Riwayat di atas, seakan dianggap tidak ada oleh FNH dalam tulisannya

2) KUTIPAN DARI KITAB FAID AL-QADIR KARYA AL-MUNAWI

FNH memutilasi kutipan dari kitab Faidh al-Qadir tentang pernyataan Ibnu ‘Abdissalam yang mengecam mengusap tangan setelah berdoa. Padahal kalau dibaca secara utuh, al-Munawi dalam kitab tersebut sebenarnya menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa di selain qunut dan sekaligus membantah pernyataan Ibnu ‘Abdissalam yang mengecamnya, karena hadits yang menganjurkan bernilai hasan. (Lihat foto kitab Faidh al-Qadir scan).

Baca Juga:  Mengapa Jilbab Bu Nyai Tidak Syari? Apa Mereka Tidak Tahu?

Wahabi Curang Tentang Sunnahnya Mengusap Wajah Setelah Berdoa

3) KUTIPAN DARI KITAB MUGHNI AL-MUHTAJ

Demikian pula kutipan dari kitab Mughni al-Muhtaj, FNH hanya mengutip kecaman Ibnu Abdissalam, dan mengabaikan ralatan al-Khathib al-Syirbini, yang mengutip dari kitab al-Tahqiq, bahwa Imam al-Nawawi memastikan kesunnahan mengusap wajah setelah berdoa. (Lihat foto di gambar scan).

Wahabi Curang Tentang Sunnahnya Mengusap Wajah Setelah Berdoa 2

4) MEMALSU PERNYATAAN AL-IMAM AL-NAWAWI

FNH melakukan pemalsuan terhadap pernyataan al-Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’, dengan mengutip pernyataan al-Imam al-Nawawi yang tidak menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa di dalam qunut, dan memutus hubungan pernyataan tersebut dengan masalah qunut. Sehingga seakan-akan al-Nawawi tidak menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa secara mutlak. Padahal pernyataan tersebut konteksnya setelah berdoa dalam qunut shalat, bukan doa di luar shalat. Imam al-Nawawi sendiri dalam kitab al-Majmu’ sangat tegas menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa di luar shalat atau qunut sebagaimana kami kutip dalam tulisan sebelumnya.

Baca Juga:  Luar Biasa, Ini 9 Santri Yang Sukses di Indonesia dan Luar Negeri

Wahabi Curang Tentang Sunnahnya Mengusap Wajah Setelah Berdoa 3

Bertaubatlah FNH dari melakukan penipuan dalam menulis di media….

Sebagian komentator Wahabi di tulisan saya, ada yang menganjurkan saya meneliti pernyataan Ustadz Hakim Abdat, dan Syaikh al-Albani yang mengecam mengusap wajah setelah berdoa. Insya Allah kalau ada waktu, al-faqir akan mengkritik pernyataan al-Albani yang mendha’ifkan hadits mengusap wajah setelah berdoa.

Sekian tanggapan saya.

(Sumber: FP Muhammad Idrus Ramli)

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *