Video Orasinya Dianggap Hina Banser, Advokat Ini Dipolisikan

GP Ansor

Pecihitam.org – Sebuah video viral yang berisikan penghinaan yang mencemarkan nama baik korps Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh GP Ansor.

Dalam video itu terlihat kegiatan orasi dalam Parade Ukhuwah memperingati tahun baru Hijriah di Ngarsopuro, Solo, Minggu, 1 September 2019, kemarin. Sebagai pembicara saat itu ialah M Taufiq, yang merupakan seorang advokat.

Taufiq saat itu mengatakan ‘banci serem’. Pihak Ansor menduga perkataan Taufiq tersebut bermaksud mengejek Banser.

Pihak GP Ansor lewat Koordinator GP Ansor Solo Raya Marzuki, telah melayangkan laporannya ke polisi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Ansor Jawa Tengah. Mereka menilai orasi M Taufiq telah menyinggung korpsnya.

Baca Juga:  Sekjen PA 212 Tersangka Penculikan Relawan Jokowi

“Kami menyayangkan adanya orasi provokatif dan ujaran kebencian dalam Parade Ukhuwah. Orasi tersebut sungguh mencederai makna ukhuwah persaudaraan,” kata Marzuki, dikutip dari Detik, Selasa, 3 September 2019.

Marzuki mengungkapkan, bnyak dari anggota GP Ansor yang tersulut emosinya saat mendengar orasi Taufiq.

“Sebenarnya mungkin dalam orasi tersebut tidak menyebut nama Banser, tapi mungkin mengarah ke sana. Ini membuat banyak anggota Banser tersinggung dan marah,” ujar Marzuki.

Sementara itu, M Taufiq mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Bahkan, dirinya menyatakan siap untuk menjalani proses hukum.

“Saya tidak ada masalah, karena tidak satu pun saya menyebut nama ormas Banser. Apalagi Banser itu singkatannya Barisan Ansor Serbaguna NU, saya sama sekali tidak menyebut,” kata Taufiq.

Baca Juga:  Banser NU Evakuasi Ribuan Warga dan Dirikan Posko Siaga Bencana Banjir di Kawasan Jakarta

Terkait video orasinya yang viral tersebut, ia mengaku tidak pernah merekam ataupun menyebarkannya. Dia justru akan melaporkan pembuat video itu.

“Justru saya akan melaporkan pembuat video itu. Dalam UU ITE, orang yang mengedit atau memotong video yang mengandung fitnah bisa dipenjara 12 tahun,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *