Viral, Wanita Ini Pakai Kaos Gambar Masjid Logo Palu Arit

Pecihitam.org – Publik Tanah Air sempat dihebohkan dengan beredarnya foto bendera Merah Putih berlogo Palu Arit pada beberapa waktu lalu.

Usai foto itu viral, kini beredar video yang menayangkan warga menghadang seorang wanita yang kedapatan mengenakan kaos bergambar masjid dengan logo Palu Arit.

Dilihat dari video yang beredar, Selasa, 2 Juni 2020, tampak kaos berwarna hitam yang dikenakan wanita ini terdapat gambar mirip masjid berwarna merah putih.

Sementara, di atas kubah gambar masjid itu tampak logo Palu Arit seperti logo partai yang dilarang di Indonesia yakni Partai Komunis Indonesia (PKI).

Warga pun menanyakan identitas wanita itu dan meminta wanita tersebut memperlihatkan kartu identitas pengenalnya (KTP).

Baca Juga:  Gandeng KPPU, PBNU Segera Terbitkan Buku Fiqih Persaingan Usaha

Namun, wanita itu mengatakan jika dirinya tak memiliki KTP karena masih sementara pengurusan.

“Namanya siapa bu coba saya ingin tahu, lihat KTP-nya bu,” kata warga yang merekam video itu.

“KTP-nya sedang mengurus pak,” jawab wanita itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dalam video itu terjadi di Gunung Tua Padang, Lawas Utara.

Wanita itu pun mengaku baru saja datang ke daerah tersebut.

Warga pun mengatakan kepada si ibu tersebut bahwa gambar logo Palu Arit tidak diperbolehkan di Indonesia.

“Bu maaf bu yah, ini sebenarnya gak boleh, lambang palu arit ini,” ujar perekam video.

Sebelumnya, publik juga sempat dihebohkan dengan beredarnya foto bendera Merah Putih berlogo Palu Arit terpasang di area sekitar kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Cak Imin : NU Akan Memasuki Masa Keemasan

Foto bendera merah putih tersebut menjadi viral setelah diunggah di beberapa akun media sosial seperti Instagram dan Facebook pada Selasa, 26 Mei 2020, lalu.

Tak sedikit pihak yang mengecam lantaran bendera tersebut dianggap telah menodai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Apalagi, logo palu arit itu merupakan lambang yang dipakai Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah dilarang oleh pemerintah.