Wajib Tahu! Ini Lho Tempat-Tempat yang Dilarang untuk Shalat

tempat-tempat yang dilarang untuk shalat

Pecihitam.org – Dalam shalat terdapat syarat sah shalat, salah satunya yaitu suci badan, pakaian dan tempat. Jika hal itu tidak dijaga maka shalat tidak sah. Nah dalam masalah tempat, selain harus suci juga harus memperhatikan hal-hal tertentu, karena ada tempat-tempat yang juga dilarang untuk shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya semua tempat bisa digunakan untuk shalat selain yang dilarang, lalu dimana sajakah tempat-tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat tersebut?.

Kita dasarkan pada hadits Rasulullah dari Ibnu Umar,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.

Tentunya dibalik pelarangan tempat tersebut ada alasan yang mendasari, seperti yang kita tahu bahwa di dalam kamar mandi, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah, dan kandang unta adalah tempat yang kemungkinan besar ada najisnya.

Baca Juga:  Bolehkah Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahram? Begini Penjelasan Jumhur Ulama

Sehingga ketika ada najis ditempat yang digunakan untuk shalat maka shalatnyapun tidak sah, juga secara logika tempat-tempat tersebut adalah tempat yang kotor, secara adab dan tata krama itu sangat tidak baik ketika hendak menghadap Allah. Selain itu juga kamar mandi adalah sarangnya setan, yang dapat merusak ataupun mengganggu kekhusyu’an dari pada shalat kita.

Adapun shalat ditengah-tengah jalan, dikhawatirkan akan mengganggu hak-hak pengguna jalan yang lain, terkecuali bukan dijalan utama, dan pada waktu atau moment-moment tertentu seperti shalat ‘id atau yang lain, yang memaksa shalat untuk dilaksanakan disana karena masjid membludak atau sebagainya.

Shalat di kuburan dilarang karena, ditakutkan nanti justru menyembah kuburan, bukan menyembah Allah. Adapun dilarangnya shalat di atas bangunan ka’bah karena tidak ditemui arah kiblat, jikapun menemui arah kiblat itu hanya sebagian dan sebagian yang lain terdapat dibelakang punggung, sementara shalat diwajibkan untuk menghadap ke kiblat.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Aqiqah? Ini Penjelasannya

Hal itu sesuai dengan penjelasan Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam syarh Bulughil Maram min Jam’i Adillatil Ahkam atau yang dikenal dengan kitab Subulussalam. Ia menjelaskan terkait hadits diatas bahwa:

وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة

Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan).

Maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.

Baca Juga:  Makmum Masbuq Shalat Subuh Haruskah Membaca Doa Qunut Dua Kali?

Selain dari tujuh tempat tersebut adalagi tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat yaitu tanah rampasan, hal ini sesuai dengan ijma’ ulama, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’menyampaikan bahwa shalat diatas tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut konsensus para ulama’.

Inti dari pelarangan-pelarangan itu adalah agar kita menjaga adab dan kesucian terhadap Allah, dengan cara menggunakan tempat-tempat yang baik untuk menghadapnya, sebagai salah satu bentuk pemuliaan terhadapa Allah SWT. Sehingga kelak kita akan ditempatkan pada tempat yang terbaik disisi-Nya, bersama orang-orang yang memuliakan-Nya. Wallahua’lam.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *