Wajib Tahu! Perlukah Kita Bermadzhab dalam Beragama?

perlukah kita bermadzhab

Pecihitam.org – Sebagai orang awam, dalam pengamalan ajaran agama islam pasti selalu merujuk pada pendapat ulama atau madzhab. Tentu saja taraf nalar kita belum sampai jika harus memahami syariat tanpa adanya ijtihad dari madzhab terlebih dahulu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun ada juga kelompok yang menganggap bahwa dalam pembelajaran dan pengalaman tentang ajaran islam tidak perlu menggunakan pendapat madzhab sebagai rujukannya. Jadi cukup dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadist saja. Lantas perlukah kita bermadzhab dan bagaimana sebaiknya?

Kita banyak sekali ulama yang menisbatkan diri kepada madzhab fiqh tertentu. Seperti yang sudah ketahui bahwa ada empat madzhab yang masyhur yaitu Madzhab Hanafi, madzhab syafi’i, madzhab Maliki, Madzhab Hambali. Pendapat keempat madzhab tersebut sering sekali di jadikan rujukan oleh sebagian besar ulama.

Adapun beberapa pengertian bermadzhab menurut para ulama adalh sebagi berikut:

التزام غير المجتهد مذهبا معينا يعتقده أرجع أو مساويا لغير

“Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada madzhab tertentu yang di yakininya lebih kuat atau setara selainnya.” (Lihat Al-Imam Taj al-Subki, Jam’ul Jawami jilid 2)

Disebutkan bahwa orang-orang yang bermadzhab dalam menyikapi suatu perkara tidak mengutip jawaban selain dari madzhab tertentu atau di sebut dengan Iltizam. Adapun definisi dari Tajuddin al-Subki diambil dari istilah al-Tamadzhub atau bermadzhab.

Baca Juga:  Berdzikir Menggunakan Tasbih, Bagaimanakah Hukumnya?

أنيقلد العا مي أومن لم يبلغ رتبه الأ جتهاد مذهب امام مجتهد سواء التزم واحد بعينه أو عا ش يتحول من واحد علىآخر

“Bertaklidnya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat mampu berijtihad kepada madzhab imam mustahid, baik ia terikat pada satu madzhab atau berpindah-pindah dari madzhab satu ke madzhab yang lainnya.” (Lihat Al-Syaikh Ramadhan al-Buthi, Allla Mazhabiyyah Akhtharu Bid’atin Tuhadd al-Syar’iyah al-Islamiyah)

Menurut Jibril Migha, menyebutkan definisi bermadzhab sebagai berikut,

اتخاذ عا لم مذهبا له يتبعه ويلتزمه في الأ صل والفروع دون غيره من مذاهب المجتهدين الآخرين أو انتسابا فقط

“Orang alim yang menganut madzhab mujtahid sebagai madzhabnya, ia ikuti dan ia berpegaang teguh kepadanya dalam al-ushul dan al-furu’ (fiqh), bukan kepada selain dari beberapa madzhab para mujtahid lainnya atau menisbatkan diri saja.”

Definisi yang ketiga ini cukup lengkap karena menjelaskan bahwa bermadzhab itu hanya berlaku dan sah bagi orang-orang yang sudah sangat memahami madzhab imamnya dari madzhab-madzhab yang lainnya. Mereka pun dapat memahami dan menguasai ilmu-ilmu juga dalil-dalil yang di jadikan dasar oleh imam madzhabnya atau yang hanya sekedar mensibatkan dirinya kepada madzhab tertentu saja.

Baca Juga:  Menanggapi Racun Wahabi: Mengapa Madzhab Fikih Syafi’i Tetapi Akidahnya Asyari?

Bermadzhab tentu saja sangat di perlukan untuk setiap orang yang beragama sehingga pemahaman dan pengamalannya dalam urusan agama itu tidak keliru. Ini termasuk dalam metode dalam memahami hukum dari suatu perkara atau peristiwa yang di hadapi dengan merujuk pada fiqh madzhab yang di anut olehnya.

Dengan merujuk dari ijtihad para madzhab ini tentu saja mempermudah kita dalam menjalankan ibadah-ibadah amaliyah menjadi lebih terjaga, dan terhindar dari kekeliruan atas pemahaman tentang syariat. Selain itu dengan mengikuti para imam madzhab ini akan lebih mendatangkan mashlahat bagi umat islam yang telah terikat pada salah satu dari ke empat madzhab yaitu Madzhab Hanafi, Hanbali, Maliki dan Syafi’i.

Baca Juga:  Doa Ketika Bersenggama Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 5

Keempat mujtahidun inilah yang memiliki otoritas juga paling bisa di percaya dan di pahami dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum Islam dan telah di sepakati oleh para ulama.

Jadi, perlukah kita bermadzhab, maka dapat di simpulkan bahwa bermadzhab itu sangat di perlukan bagi umat islam dan di jadikan sebagai rujukan dalam menjalankan ibadah amaliyah sehingga terhindar dari kesalah pahaman dan kekeliruan dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Hadist. Sesungguhnya para madzhab dan ulama merupakan pewaris ilmu seta amalan dari Nabi terdahulu, sehingga kita wajib mengikuti dan menghormatinya. Wallahua’lam

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik