Wajibkah Bagi Seorang Anak untuk Menikahi Pilihan Orang Tuanya?

Menikahi pilihan orang tuanya

Pecihitam.org – Islam memberikan banyak ketentuan hidup bagi pemeluknya. Mengapa begitu banyak aturan hidup yang diatur dalam Islam? Sebab, hidup tanpa aturan dalam kondisi dan situasi tertentu bisa melahirkan benturan di sana-sini. Islam mengaturnya sedemikian rupa agar hidup pengikutnya tidak menjadi berantakan. Sebagai misal, Islam mengatur hak seorang anak untuk menikahi pilihan orang tuanya atau tidak.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Peristiwa perjodohan biasanya dilakukan oleh orang tua atau keluarga terdekat. Para orang tua kerap menjodohkan anaknya dengan seseorang yang dinilai pantas untuk mendampingi anak mereka. Rencana perjodohan ini tentu saja merupakan niat baik. Orang tua yang menginginkan perjodohan sesungguhnya tak ingin melihat anak mereka seumur hidup didampingi orang yang berperilaku buruk dan berujung tidak bisa membahagiakan anaknya.

Tapi, apakah seorang anak harus menerima perjodohan itu begitu saja dan menikahi pilihan orang tua?

Baca Juga:  Benarkah Air Liur Orang yang Tidur Najis? Ini Jawabannya

Banyak hal yang harus diperhatikan saat melakukan perjodohan. Orang tua yang bersangkutan wajib meminta izin anaknya baik laki-laki maupun perempuan untuk dijodohkan dengan seseorang. Proses ini sangat diperlukan untuk membahagiakan hatinya. Apabila sang anak sudah menjanda atau menjadi duda, orang tua pun wajib meminta persetujuan sang anak. Keputusan sang anak sangat penting agar kelak tidak terjadi hal-hal yang membuat hubungan antar orang tua dan anak menjadi renggang.

Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani memberi catatan penting tentang pejodohan dalam kitab Mawahibusshomad. Ia menjelaskan agar proses perjodohan sebaiknya tidak sampai melahirkan perseteruan antara orang tua dan anak.

واعلم انه لابد من عدم العداوة الظاهرة بينها وبين الأب والجد

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis dan ayah atau kakeknya.”

Maka dari itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Apabila sang anak diam, maka itu merupakan sebuah jawaban yang sudah jelas, ia menerima perjodohan orang tuanya. Hadis Rasul SAW yang dikutip Ahmad Hijazi dalam kitab yang sama menyebutkan sebagai berikut:

Baca Juga:  Terlanjur Berhubungan Badan saat Haid, Apa yang Harus Dilakukan?

البكر تستأمر وإذنها سكوتها

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim.)


وسواء أضحكت أم بكت الا اذا بكت مع صياح وضرب خد فإن ذلك يشعر بعدم الرضا

“Gadis itu, lanjut Ahmad Hijazi, setuju tawaran orang tuanya dinilai dari senyumnya atau menangis haru. Namun, kalau anak gadisnya menangis yang disertai teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridho dengan tawaran orang tuanya.”

Apabila seorang anak tidak ridho dalam sebuah perjodohan, maka anak tersebut akan menyesali keputusan orang tuanya seumur hidup. Hal ini dapat merusak hubungan keduanya meskipun setiap lebaran sang anak berikut anak menantunya bertandang ke rumah orang tuanya. Padahal, rusaknya hubungan orang tua-anak tidak menghalangi sang anak untuk tetap beranak-pinak.

Baca Juga:  Pengertian Haid dan Hukumnya Dalam Islam

Maka dari itu, menikahi pilihan orang tua sangat bergantung pada keputusan sang anak. Apabila sang anak tidak suka, sebaiknya orang tua mundur atau mencari calon yang baru. Apabila sang anak menyetujui perjodohan tersebut, maka tak ada persoalan. Sang anak berhak bahagia dengan menikahi pilihan orang tuanya.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *