Wanita yang Haram Dinikahi Namun Hanya Bersifat Sementara

wanita yang haram dinikahi sementara

Pecihitam,org – Dalam Islam, suatu pernikahan sebagai salah satu sarana dalam menyempurnakan Agama. Namun yang perlu diketahui, dalam Islam pernikahan tidak hanya sekedar pernikahan, salah satunya ialah dengan memperhatikan poin-poin penting saat memilih calon pasangan. Sebab ada beberapa kriteria wanita yang haram dinikahi walaupun sifatnya sementara atau tidak selamanya bersifat haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada umumnya yang mungkin kita kenali hanyalah daftar wanita yang haram hukumnya untuk dinikahi, atau yang memang sifatnya mutlak haram, seperti haramnya menikahi wanita karena hubungan sepersusuan, adanya pertalian nasab dan lainnya.

Namun rupanya tidak sesederhana itu, karena dalam islam sendiri, ada kondisi dan situasi yang manakala hukum menikahi seorang wanita yang awalnya haram pun berpindah menjadi halal, diantaranya yakni;

Pertama, Dua perempuan yang bersaudara  haram dinikahi oleh seorang laki laki dalam waktu yang bersamaan, atau yang lebih tepatnya haram dimadu dalam waktu yang bersamaan.

Sebagaimana yang diterangkan dalam QS. An Nisa [4]: 23

“ … (Dan diharamkan atas kamu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

Namun jikalau menikahi mereka secara berganti, maka itu diperbolehkan. Seperti seorang lelaki mengawini seorang wanita, kemudian wanita tersebut meninggal atau karena diceraikan. Maka laki laki itu boleh menikahi adik atau kakak dari wanita yang telah meninggal atau yang telah diceraikannya tersebut.

Baca Juga:  Membatalkan Puasa Sunnah Karena Tamu Menawarkan Makan, Apa Boleh?

Selain itu, pengharaman ini pun berlaku pada pengumpulan dua wanita dalam satu pernikahan terhadap dua orang yang mempunyai hubungan antara bibi dan kemanakan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah r.a.

“Bahwasanya Rasulullah Saw., melarang mengumpulkan (Sebagai istri) antara seorang wanita dengan ‘ammah atau khalah (bibinya)”

Kedua, yaitu haramnya menikahi wanita yang terikat dengan pernikahan dengan laki laki lain. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur’an surah An Nisa [4]: 24

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami ..”

Ketiga, haramnya menikahi wanita yang sedang berada dalam masa ‘iddah, baik itu selepas bercerai maupun ditinggal mati oleh suaminya. Sebagaimana yang dilukiskan oleh Allah Swt., dalam QS. Al Baqarah [2]: 228

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ …”

Tiga kali quru’ yang dimaksud disini ialah ada yang mengartikan tiga kali haid seperti dalam pandangan Imam Abu Hanifah, dan adapula yang mengartikannya sebagai tiga kali suci dari haid sebagaimana dalam pandangan Imam Syafi’i

Begitupun dengan apa yang dilukiskan oleh Allah Swt., dalam QS. Al Baqarah [2]: 234

Baca Juga:  Ini Bacaan Shalat Tahajjud yang Dianjurkan oleh Ulama

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”

Pada ayat diatas diterangkan bahwa seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya maka hendaklah dia menghabiskan masa ‘iddahnya selama empat bulan sepuluh hari. Dan usai itu? Barulah mereka boleh menerima pinangan jika memang dia mau.

Keempat, haramnya menikahi wanita yang ditalak tiga. Maksudnya ialah, seorang lelaki yang telah menalak tiga istrinya, tentu haram baginya menikahi wanita tersebut untuk sementara. Kecuali jika wanita tersebut sudah menikah lagi dengan orang lain dan telah berhubungan atau, bersetubuh serta diceraikan oleh suami terakhir dan telah habis masa ‘iddahnya

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah [2]: 230

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui”

Kelima, haramnya menikahi wanita yang sedang ihram, baik itu ihram haji maupun ihram umrah. Dan ini berdasarkan hadis Nabi Saw., yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

Baca Juga:  Dimanakah Letak Atau Tempat Niat?

“orang yang sedang Ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh pula meminang”

Keenam, haramnya menikahi wanita musyrik. Musyrik yang dimaksud disini ialah wanita yang menyembah selain Allah, dan hal ini berdasarkan dengan apa yang termaktub dalam QS. Al Baqarah [2]: 221

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu …”

Sekiranya itulah pengetahuan tentang Wanita yang haram dinikahi namun hanya bersifat sementara, semoga bermanfaat bagi kita semua, Aamiin …

Rosmawati