Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":10432,"date":"2019-09-21T14:31:00","date_gmt":"2019-09-21T07:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=10432"},"modified":"2019-09-21T14:31:02","modified_gmt":"2019-09-21T07:31:02","slug":"mengubur-jenazah-memakai-peti-bagaimanakah-hukumnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/mengubur-jenazah-memakai-peti-bagaimanakah-hukumnya\/","title":{"rendered":"Mengubur Jenazah Memakai Peti Bagaimanakah Hukumnya?"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Mengubur jenazah merupakan kewajiban orang yang masih hidup. Dalam keadaan tertentu seperti jenazah yang tidak utuh karena kecelakaan misalnya, jenazah terkena bencana alam, tempat penguburan yang kurang memungkinkan dan lain sebagainya. Karena hal itu terkadang kita melihat jenazah yang dikuburkan tidak hanya dengan kain kafan tapi juga dengan peti sebagai tambahannya. Pertanyaannya mengubur jenazah memakai peti bagaimanakah hukumnya dalam islam?<\/p>\n\n\n\n
Mengubur jenazah memakai peti hukumnya adalah makruh kecuali jika ada udzur. Misalnya, tanah pemakaman gembur sehingga mudah longsor, atau penuh air, atau jika dikhawatirkan akan digali oleh hewan buas. Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya Ianatut Tholibin menjelaskan sebagai berikut;<\/p>\n\n\n\n
\u201cDimakruhkan mengubur mayit di dalam peti kecuali karena tanahnya lembab, maka hukumnya wajib.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n
Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan pendapat ulama dari empat madzhab terkait hukum mengubur jenazah di dalam peti.<\/p>\n\n\n\n
Menurut ulama madzhab Hanafiyah, dibolehkan mengubur jenazah dengan memakai peti jika memang dibutuhkan, seperti tanahnya gembur. Dan hal itu disunahkan jika tanahnya mudah digali.<\/li>
Menurut ulama madzhab Malikiyah, sebaiknya jenazah tidak kubur di dalam peti. Hanya saja disunnahkan untuk menutup lubang liang lahat dengan bata, papan kayu, atau batu agar bisa rapat.<\/li>
Menurut ulama madzhab Syafiiyah makruh hukumnya mengubur jenazah memakai peti kecuali karena tanahnya gembur dan mudah roboh dan tidak bisa menahannya kecuali dengan peti tersebut, atau wanita yang tidak memiliki mahram agar tidak dapat disentuh oleh orang lain yang bukan mahramnya pada saat dikuburkan atau lainnya.<\/li>
Menurut ulama madzhab Hanabilah, tidak disunahkan mengubur jenazah di dalam peti karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi Saw. dan juga sahabatnya. Juga hal tersebut menyerupai dengan penduduk dunia. Selain itu, tanah dapat segera mengeringkan kotoran-kotorannya.<\/li><\/ul>\n\n\n\n
Oleh karenanya, sebaiknya jenazah tetap dikuburkan tanpa memakai peti atau sejenisnya kecuali dalam kondisi yang memang dibutuhkan dan untuk kemaslahatan jenazah.<\/p>\n\n\n\n