Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":10946,"date":"2019-09-28T09:48:13","date_gmt":"2019-09-28T02:48:13","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=10946"},"modified":"2019-09-28T09:48:15","modified_gmt":"2019-09-28T02:48:15","slug":"inilah-sebab-sebab-terjadinya-fasakh-dalam-pernikahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/inilah-sebab-sebab-terjadinya-fasakh-dalam-pernikahan\/","title":{"rendered":"Inilah Sebab-sebab Terjadinya Fasakh dalam Pernikahan"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org<\/strong> – Fasakh atau bahasa umumnya dikenal dengan kata batal yang berarti sebagai rusaknya atau batalnya suatu amalan seseorang, baik karena tidak memenuhi suatu syarat maupun rukun yang telah ditetapkan oleh Syara. Tidak hanya itu, fasakh bisa pun melingkup pada perbuatan perbuatan yang dilarang dan diharamkan oleh agama. Sehingga dari perpaduan antara kata Fasakh dan pernikahan akan berarti rusak atau tidak sahnya pernikahan karena tidak memenuhi salah satu syarat atau salah satu rukun ataupun karena sebab lain yang merupakan terlarang dan haram dalam pandangan Agama.<\/p>\n\n\n\n

Sedangkan Pendapat lain mengatakan fasakh artinya merusak akad nikah, bukan meninggalkan. Pada hakikatnya fasakh ini lebih keras daripada khulu\u2019 (Melepaskan) dan ubahnya seperti melakukan khulu\u2019 pula. Artinya dilakukan oleh pihak perempuan disebabkan ada beberapa hal. <\/p>\n\n\n\n

Perbedaannya adalah, khulu\u2019 diucapkan oleh suami sendiri, sedangkan fasakh diucapkan oleh qadi (Seorang hakim yang membuat keputusan bedasarkan syariat Islam) nikah setelah istri mengadu kepadanya dengan memulangkan maharnya kembali<\/a><\/strong>.<\/p>\n\n\n\n

Dan berikut sebab-sebab terjadinya fasakh dalam pernikahan: <\/p>\n\n\n\n

Fasakh karena syarat syarat tidak terpenuhi ketika akad nikah<\/strong>. <\/p>\n\n\n\n

Seperti setelah akad nikah ternyata baru diketahui bahwasanya sang istri adalah saudara kandung atau saudara sesusuan dari pihak suami.<\/p>\n\n\n\n

Fasakh karena hal hal yang datang setelah akad<\/strong>, <\/p>\n\n\n\n

Seperti bilamana salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama dan tidak akan kembali sama sekali. Sehingga dari hal ini akadnya fasakh atau batak karena kemurtadan yang terjadi belakangan.<\/p>\n\n\n\n

Karena ada balak (Penyakit belang kulit<\/strong>) <\/p>\n\n\n\n

Dalam kaitan ini Rasulullah bersabda Dari Ka’ab bin Zaid r.a. bahwasanya Rasulullah Saw pernah menikahi seorang perempuan Bani Gifa. Maka tatkala ia akan bersetubuh dan perempuan itu telah meletakkan kainnya dan ia duduk di atas pelaminan, kelihatanlah putih (balak) di lambungnya, lalu beliau berpaling ( pergi dari pelaminan itu) seraya berkata: Ambillah kainmu, tutuplah badanmu, dan beliau tidak menyuruh mengambil kembali barangyang yang diberikan kepada perempuan itu.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Karena Adanya penyakit kusta<\/strong> <\/p>\n\n\n\n

Berkenaan hal ini Umar r.a. berkata: Bilamana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan pada perempuan itu terdapat tanda-tanda gila atau berpenyakit kusta, lalu disetubuhinya perempuan itu, maka hak bagi\u00acnya menikahinya dengan sempurna. Dan yang demikian itu hak bagi suaminya utang atas walinya.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Karena adanya penyakit menular<\/strong> seperti Sipilis, TBC, dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n

Seperti pada salah satu riwayat Dari Said bin Musayyab r.a. berkata: Barangsiapa di antara laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, dan pada laki-laki itu ada tanda-tanda gila, atau ada tanda-tanda yang membahayakan, sesungguhnya perempuan itu boleh memilih jika mau ia tetap (dalam perkawinannya) jika ia berkehendak cerai, maka si perempuan itu boleh bercerai.<\/em><\/p>\n\n\n\n

Karena ada daging pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud perkawinan (Bersetubuh)<\/strong> <\/p>\n\n\n\n

Seperti pada salah satu riwayat Dari Ali r.a. berkata Barangsiapa laki-laki yang mengawini perempuan, lalu dukhul dengan perempuan itu, maka diketahuinya perempuan itu terkena balak (penyakit belang kulit), gila, atau berpenyakit kusta, maka hak baginya maskawin dengan sebab menyentuh (mencampuri) perempuan itu, dan maskawin itu hak bagi suami (supaya dikembalikan) dan utang di atas orang yang telah menipunya dari perempuan itu. Dan kalau didapatinya ada daging tumbuh (di farajnya, hingga menghalangi jima’) suami itu khiyar (memilih). Apabila ia telah menyentuhnya, maka hak baginya maskawin sebab barang yang telah dihalalkannya dengan farajnya<\/em>.<\/p>\n\n\n\n

Karena \u2018Anah (Zakar laki laki impoten, tidak hidup untuk jima\u2019) <\/strong>sehingga tidak dapat mencapai apa yang dimaksud dengan akad nikah. Dari Sa\u2019id bin Musayyab r.a., berkata Umar bin Khattab telah memutuskan bahwasanya laki laki \u2018anah diberi janji satu tahun.<\/p>\n\n\n\n

Diberi janji satu tahun disini dimaksudkan dengan tujuan agar mengetahui dengan jelas bahwa suami itu \u2018anah atau memang tidak mungkin bisa sembuh.<\/p>\n\n\n\n

Di samping itu, sebab sebab fasakh dalam pernikahan juga bisa terjadi sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n