Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Usai disahkannya UU Pesantren, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong untuk segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tersebut.<\/p>\n\n\n\n PP ini\ndiperlukan sebagai peraturan organik yang menjadi pegangan atau petunjuk\npelaksanaan dan petunjuk teknis UU Pesantren.<\/p>\n\n\n\n “Ini agar\nUU Pesantren ini segera cepat dipahami oleh para pemangku pesantren, masyayikh,\nasatith di seluruh Indonesia,” tutur Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dikutip\ndari Inews, Kamis, 26 September 2019.<\/p>\n\n\n\n Kiai Said juga mengapresiasi perjuangan FPKB bersama partai politik (parpol)\nlainnya di DPR yang telah mengesahkan UU Pesantren pada rapat paripurna,\nSelasa, 24 September 2019 lalu.<\/p>\n\n\n\n \u201cUU Pesantren menunjukkan bahwa negara hadir dan mengakui pesantren\nsebagai pusat budaya dan keilmuan yang selama ini telah berhasil membangun\npondasi bangsa,\u201d ujar Kiai Said.<\/p>\n\n\n\n Pada kesempatan itu, pihaknya juga berharap ke depan PKB bersama-sama dengan NU\ngencar melakukan sosialisais ke pesantren-pesantren agar UU ini benarbenar\ndipahami oleh para kiai dan ustaz di pesantren.<\/p>\n\n\n\n “Saya\nucapkan terima kasih kepada semua di parlemen yang telah menyetujui dengan cara\naklamasi, semua parpol, jazaakumullah khairan katsir. Ini sebagai peristiwa\nbersejarah. Terutama bagi PKB yang selama ini selalu komunikasi dengan PBNU dan\nkiai pesantren. Ada beberapa parpol juga mendukung keberhasilan UU Pesantren\nini. Terus berjuang, jangan puas dalam satu titik,” terangnya.<\/p>\n\n\n\n \u201cDengan kehadiran UU Pesantren, santri lulusan dari pesantren tidak perlu lagi\nmelakukan ujian persamaan untuk mendapatkan ijazah yang diakui oleh negara.\nSebab, dengan adanya UU ini, ijazah yang dikeluarkan dari pesantren sudah sah\ndiakui negara,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Dengan hadirnya UU Pesantren, Kiai\nSaid juga berharap kualitas pendidikan di pesantren akan mengalami peningkatan.<\/p>\n\n\n\n “Dulu kan\nharus punya ijazah kesetaraan. Kita berharap akan meningkatkan kualitas\npendidikan di pesantren,” ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Usai disahkannya UU Pesantren, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong untuk segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tersebut. PP ini diperlukan sebagai peraturan organik yang menjadi pegangan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU Pesantren. “Ini agar UU Pesantren ini segera cepat dipahami oleh para pemangku pesantren, masyayikh, asatith di […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":11451,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[1766,1372,4486],"yoast_head":"\n