Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":11997,"date":"2019-09-30T20:39:14","date_gmt":"2019-09-30T13:39:14","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=11997"},"modified":"2019-09-30T20:46:49","modified_gmt":"2019-09-30T13:46:49","slug":"uang-suami-milik-istri-uang-istri-milik-istri-menurut-syariat-benarkah-demikian","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/uang-suami-milik-istri-uang-istri-milik-istri-menurut-syariat-benarkah-demikian\/","title":{"rendered":"Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri, Menurut Syariat Benarkah Demikian?"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Tidak hanya laki-laki, perempuan bekerja atau meniti karir sudah menjadi hal yang lumrah dizaman sekarang. Hal itu dikarenakan semakin berkembangnya zaman dan banyak sektor-sektor pekerjaan yang memang membutuhkan penanganan oleh perempuan seperti bidan, dokter kandungan, dll. Kemudian berkembang di masyarakat umum sebuah istilah yaitu \u201cuang suami milik istri dan uang istri milik istri.\u201d Untuk itu kali ini akan sedikit dibahas tentang hal tersebut, yaitu tentang bagaimana Islam mengatur hak-hak kepemilikan suami dan istri. Hal Ini cukup penting untuk mendudukkan persoalan secara jelas.<\/p>\n\n\n\n
Pada saat sebelum Islam datang, peradaban manusia terkait kedudukan perempuan terbilang masih rendah. Kala itu perempuan berada dalam perbudakan. Selagi kecil, ia berada di bawah belenggu ayahnya. Setelah menikah, belenggu perempuan berpindah tangan kepada suaminya.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai entitas di bawah kuasa orang lain, perempuan saat itu tidak memiliki hak atas harta, bahkan atas hidupnya sendiri. Tidak heran jika Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 menyinggung anak perempuan yang dikubur hidup-hidup. Al-Qur\u2019an mempertanyakan dosa apa yang dilakukan anak perempuan sehingga layak dibunuh hidup-hidup.<\/p>\n\n\n\n
Adapun Surat At-Takwir ayat 8 dan ayat 9 berbunyi sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n
Artinya, \u201cApabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n
Itu sebabnya, Islam kemudian datang untuk membebaskan kaum perempuan dari belenggu perbudakan yang menjadi sistem sosial kala itu. Islam mengembalikan atau memulihkan kepribadian dan hak perempuan yang disia-siakan. Islam memberikan hak kepada perempuan secara sempurna dalam relasinya dengan masyarakat dan keluarga. Hal ini disebutkan oleh Imam M Abu Zahrah dalam Ushulul Fiqih-nya ketika membahas sisi kemukjizatan Al-Qur\u2019an.<\/p>\n\n\n\n
Artinya, \u201cIslam memberikan hak-hak perempuan secara sempurna. Islam menjadikan harta perempuan otonom secara kepemilikan dari harta suami dalam struktur keluarga,\u201d (Imam M Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, (Beirut, Darul Fikr Arabi: 2012 M\/1433 H), halaman 85).<\/em><\/p>\n\n\n\n