Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":12221,"date":"2019-10-02T09:57:54","date_gmt":"2019-10-02T02:57:54","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=12221"},"modified":"2019-10-02T09:57:54","modified_gmt":"2019-10-02T02:57:54","slug":"dalil-dan-syarat-bolehnya-melakukan-otopsi-jenazah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/dalil-dan-syarat-bolehnya-melakukan-otopsi-jenazah\/","title":{"rendered":"Dalil dan Syarat Bolehnya Melakukan Otopsi Jenazah"},"content":{"rendered":"\n
PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Otopsi jenazah ialah pembedahan dan pemeriksaan organ serta jaringan mayat untuk menemukan penyakit maupun cedera yang menyebabkan atau berkontribusi kepada sebab kematian. (lihat: Fiqih Kontemporer, cet.1, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, Gresik)<\/p>\n\n\n\n
Di dalam dunia\nkedokteran dikenal adanya tiga jenis otopsi diantaranya:<\/p>\n\n\n\n
Otopsi\nanatomi ialah otopsi yang dilakukan akademisi kedokteran atau dokter untuk\nmempelajari ilmu anatomi.<\/li>
Otopsi\nkeilmuan atau klinik ialah otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait\ndengan penyakit sebelum mayat meninggal.<\/li>
Otopsi\nforensik ialah otopsi yang dilakukan penegak hukum untuk mengetahui sebab kematian,\nmenentukan identitas, dan sebagainya.<\/li><\/ul>\n\n\n\n
Pada dasarnya otopsi\njenazah adalah haram hukumnya dalam pandangan syariat Islam karena kehormatan\nseorang muslim yang sudah meninggal sama ketika masih hidup.<\/p>\n\n\n\n
Yang mendasari\nhukum asal otopsi jenazah tersebut ialah:<\/p>\n\n\n\n
Artinya: \u201cDan\nsesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan\ndan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan\nmereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami\nciptakan. (QS. Al-Isra\u2019 17:70)<\/p>\n\n\n\n
Allah SWT memuliakan\nmanusia dan ini mencakup saat mereka masih hidup maupun setelah meninggal sementara\notopsi jenazah berarti menghinakan manusia sebab pada otopsi terdapat memotong\nanggota tubuh mayat serta membedah perutnya dan sebagainya dan karenanya otopsi\nhukumnya terlarang. (Lihat: Fiqih Kontemporer, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar\nas-Sidawi, cet.1, Gresik)<\/p>\n\n\n\n
Artinya: \u201cDari\nAisyah ra, Rasulullah SAW bersabda: \u201cSesungguhnya memecahkan tulang seorang\nmukmin tatkala mati seperti halnya memecahkan tulangnya saat hidup\u201d (HR. Abu\nDaud)<\/p>\n\n\n\n
Hadits tersebut\nmenunjukan haramnya memecahkan tulang mayat seorang mukmin yang mana otopsi\nmengandung hal tersebut sehingga termasuk dalam larangan hadits. (Lihat: Ahkamul\nJirahah ath-Thibbiyyah, cet. ke-2, Dr. Muhammad asy-Syanqithi, Jedah, 1415\nH\/1994 M)<\/p>\n\n\n\n
Tapi sekalipun\nhukum asalnya haram atau terlarang, hanya saja, terkadang terdapat beberapa\nkondisi yang mengharuskan untuk otopsi, sebab saat ini otopsi sering digunakan\nsebagai salah satu bagian dari proses hukum, untuk mencari atau menguatkan\nbukti.<\/p>\n\n\n\n
Otopsi jenazah juga\nmemiliki peran penting dalam dunia medis bahkan menjadi sebuah tuntutan\ncontohnya yaitu munculnya penyakit baru yang ganas dan misterius yang\nmemerlukan penanganan yang serius sehingga otopsi bisa menjadi salah satu\nproses untuk mencari solusi. (Lihat: Fiqih Kontemporer, cet.1, Abu Ubaidah\nYusuf bin Mukhtar as-Sidawi, Gresik)<\/p>\n\n\n\n
Sebagaimana\nketerangan diatas maka dapat disimpulkan tujuan otopsi terbagi menjadi tiga:<\/p>\n\n\n\n
Untuk\npenelitian kasus kriminal dan menemukan kebenaran.<\/li>
Untuk\npenelitian sebuah penyakit atau wabah wabah untuk mencari solusi dan\nantisipasi.<\/li>
Untuk\nkeperluan penelitian ilmiah dan pengajaran.<\/li><\/ul>\n\n\n\n
Namun para pihak\nyang melakukan otopsi jenazah harus melakukannya sesuai kadar hajat dan\nkebutuhan, dan jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi maka tidak boleh otopsi\nmayat sebab kaidahnya yaitu apa yang diperbolehkan karena suatu hal maka batal\ndengan hilangnya hal tersebut. (Lihat: Fiqih Kontemporer, cet.1, Abu Ubaidah\nYusuf bin Mukhtar as-Sidawi, Gresik)<\/p>\n\n\n\n