Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Dengan memakai kaos hitam-hitam, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jember mendatangi gedung DPRD Jember, Selasa, 1 Oktober 2019.<\/p>\n\n\n\n Dalam orasinya, massa aksi melontarkan sejumlah tuntutan, diantaranya adalah\nmendesak pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM, menerbitkan\nPerppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK, dan menolak RUU\ntentang Pertanahan.<\/p>\n\n\n\n Di saat jeda orasi, massa aksi melantunkan shalawat Nabi Muhammad. Shalawat tersebut\ndiucapkan bersama-sama sehingga terdengar nyaring di pengeras suara.<\/p>\n\n\n\n Wildan selaku Korlap Aksi mengatakan, Undang-undang KPK yang sudah disahklan dalam rapat\nparipurna DPR belum lama ini, sesungguhnya bertentangan dengan kehendak rakyat.\n<\/p>\n\n\n\n Buktinya, kata\ndia, demonstrasi untuk menolak revisi\nUndang-undang KPK, marak di mana-mana. Namun sejauh itu, DPR tidak mengindahkannya.\n<\/p>\n\n\n\n \u201cKarena itu, pemerintah (Presiden Jokowi) perlu merespon kehendak rakyat\nuntuk membatalkan revisi Undang-undang KPK dengan menertbitkan Perppu KPK,\u201d kata\nWildan, dikutip dari situs resmi NU, Rabu, 2 Oktober 2019.<\/p>\n\n\n\n \u201cKita ingin\nKPK tidak diganggu, biarlah bekerja untuk membasmi korupsi,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n Wildan menambahkan, sampai saat ini KPK masih menjadi lembaga anti rasuah yang paling\nkredibel. <\/p>\n\n\n\n \u201cRakyat berharap besar pada KPK untuk menjadi lokomotif pemberantasan\nkorupsi. Sehingga siapapun yang sengaja ingin melemahkan KPK, harus dilawan. KPK harus dibantu, rakyat selalu berada di belakang\nKPK,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n Sejak lama, lanjut Wildan, memang ada pihak-pihak yang berusaha untuk melemahkan KPK dengan\nberbagai cara. Salah satunya adalah dengan melakukan revisi terhadap\nUndang-undang KPK. Namun pada saat yang sama, rakyat selalu melawan.<\/p>\n\n\n\n \u201cDan akan\nterus melawan jika KPK dilemahkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Massa aksi, kata Wildan, juga menyoroti RUU tentang Pertanahan. Menurutnya ada\nsejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan semangat refomasi agraria,\nmisalnya pasal 26. <\/p>\n\n\n\n Diketahui, pasal itu mengatur perihal perpanjangan HGU (hak guna usaha) dengan\ndurasi waktu begitu lama. Yakni dari semula 35 tahun menjadi 90 tahun.<\/p>\n\n\n\n \u201cPasal tersebut terkesan\nsangat membela pengusaha. Sebab dengan durasi \u2018sewa\u2019 yang sangat lama itu, sama\nartinya dengan dibeli,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berharap\nagar pasal itu dihapus saja, dilkembalikan kepada yang lama,\u201d ucapnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Dengan memakai kaos hitam-hitam, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jember mendatangi gedung DPRD Jember, Selasa, 1 Oktober 2019. Dalam orasinya, massa aksi melontarkan sejumlah tuntutan, diantaranya adalah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM, menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK, dan menolak RUU tentang Pertanahan. Di saat jeda orasi, massa […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":12309,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[4745,4744],"yoast_head":"\n