Pecihitam.org<\/strong> – Penting bagi orang tua untuk mengetahui bahwa anaknya sudah memasuki tanda-tanda baligh (dewasa) atau belum. Hal ini karena anak yang sudah baligh mulai dibebani hukum syariat islam (Mukallaf).<\/p>\n\n\n\n Apa itu Mukallaf? Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.<\/p>\n\n\n\n Walaupun tidak semua yang baligh disebut dengan mukallaf. Sebab ada sebagian baligh namun tidak dapat dibebani hukum syariat seperti orang dengan gangguan jiwa atau orang gila. Itulah kemudian muncul istilah aqil baligh yaitu orang yang telah mencapai kondisi baligh (dewasa) dan berakal sehat (mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang buruk). <\/p>\n\n\n\n Dengan kata lain, seseorang yang sudah baligh dibebani hukum syariat, apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk, maupun benar dan salah.<\/p>\n\n\n\n Rasulullah SAW bersabda, \u201cDiangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud). <\/em><\/p>\n\n\n\n Setiap orang yang beragama Islam, wajib melakukan setiap hal yang diwajibkan oleh syariat untuk dilaksanakan. Melaksanakan kewajiban itu akan berbuah pahala dan meninggalkannya akan berakibat dosa.<\/p>\n\n\n\n Seorang Muslim juga berkewajiban meninggalkan segala hal yang dilarang syariat untuk melakukannya. Melanggar larangan ini akan berbuah dosa dan meninggalkannya akan meraih pahala.<\/p>\n\n\n\n Lalu bagaimana adakah tanda-tanda tertentu yang menunjukkan seorang anak telah memasuki masa akil baligh?<\/p>\n\n\n\n