Pecihitam.org <\/strong>– Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya (baik cerai mati atau cerai talak suami), memiliki masa iddah di mana selama masa iddah itu belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah. Namun bolehkah laki-laki sekedar melamar janda yang masih dalam masa iddah? Walaupun belum langsung menikahinya.<\/p>\n\n\n\n Dalam bahasa fiqih, penyampaian keinginan untuk menikah disebut dengan khitbah atau meminang. Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qaribil Mujib mendefinisikan khitbah atau pinangan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n \u0648\u0647\u064a \u0627\u0644\u062a\u0645\u0627\u0633 \u0627\u0644\u062e\u0627\u0637\u0628 \u0645\u0646 \u0627\u0644\u0645\u062e\u0637\u0648\u0628\u0629 \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d<\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cKhitbah (meminang) adalah permintaan seorang laki-laki yang meminang kepada seorang perempuan yang dipinang untuk menikah.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah-nya mendefinisikan mengenai meminang:<\/p>\n\n\n\n Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrih (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta\u2019ridl (dengan kalimat sindiran).<\/p>\n\n\n\n Pinangan yang dilakukan secara tashrih adalah pinangan dengan menggunakan kalimat yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan perempuan yang dipinang.<\/p>\n\n\n\n Sedangkan pinangan yang dilakukan secara sindiran adalah pinangan dengan kalimat yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan yang kuat untuk menikah. <\/p>\n\n\n\n Sebagai contoh ketika seorang laki-laki merasa senang dengan seorang perempuan dan menginginkan untuk menikahinya, lalu kepada sang perempuan ia mengatakan \u201caku ingin menikahimu\u201d maka ini adalah pinangan secara tashrih. Sedangkan bila ia menyampaikan pinangannya dengan semisal kalimat \u201cbanyak lelaki yang menyukaimu\u201d maka ini adalah pinangan secara ta\u2019ridl.<\/p>\n\n\n\n Melamar seorang perempuan untuk dinikahi, baik secara jelas ataupun sindirian, secara tashrih atau ta\u2019ridl, tidaklah mengapa bila tujukan kepada seorang perempuan yang masih lajang dan tak memiliki halangan untuk menikah. Lalu bagaimana jika melamar janda yang masih dalam masa iddah?<\/p>\n\n\n\n Melamar seorang perempuan yang sedang memiliki halangan untuk menikah seperti seorang janda yang masih dalam masa iddah maka ada hukum tersendiri yang dirinci oleh para ulama.<\/p>\n\n\n\n Syekh Abu Syuja\u2019 Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghayatut Taqrib:<\/p>\n\n\n\n \u0648\u0644\u0627 \u064a\u062c\u0648\u0632 \u0623\u0646 \u064a\u0635\u0631\u062d \u0628\u062e\u0637\u0628\u0629 \u0645\u0639\u062a\u062f\u0629 \u0648\u064a\u062c\u0648\u0632 \u0623\u0646 \u064a\u0639\u0631\u0636 \u0644\u0647\u0627 \u0648\u064a\u0646\u0643\u062d\u0647\u0627 \u0628\u0639\u062f \u0627\u0646\u0642\u0636\u0627\u0621 \u0639\u062f\u062a\u0647\u0627<\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cDan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj\u2019i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrih atau jelas.<\/p>\n\n\n\n Hal Ini dilarang karena dengan memperlihatkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menimbulkan pemikiran perempuan untuk berbohong tentang masa iddahnya.<\/p>\n\n\n\n Misalkan, semestinya seorang perempuan baru akan berakhir masa iddahnya satu bulan yang akan datang, namun karena saat ini ada laki-laki yang mau menikahinya maka ia berbohong dengan mempercepat masa iddahnya agar bisa segera menikah dengan laki-laki tersebut sehingga tak lagi menyandang status janda.<\/p>\n\n\n\n Lalu bagaimana dengan penyampaian keinginan menikahi secara sindiran atau ta\u2019ridl? <\/p>\n\n\n\n Hukum mengungkapkan keinginan untuk menikahi (melamar) seorang janda secara sindiran atau ta\u2019ridl ditentukan dengan melihat pada status perempuan tersebut.<\/p>\n\n\n\n Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj\u2019i oleh suaminya maka hukumnya juga haram menyampaikan hal tersebut walaupun secara sindiran.<\/p>\n\n\n\n Karena pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa iddah karena talak raj\u2019i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa iddahnya habis. <\/p>\n\n\n\n Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya, seperti ditalak bain dan fasakh, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran. Semisal dengan ungkapan \u201cnanti kalau masa iddahmu habis kasih tahu aku, ya.\u201d<\/p>\n\n\n\n Dalam hal yang terakhir ini pinangan yang disampaikan secara sindiran diperbolehkan. Karena di dalamnya mengandung kemungkinan sang laki-laki mau menikahinya atau tidak.<\/p>\n\n\n\n